Bagaimana jadinya jika seorang anak yang telah menyelesaikan seluruh masa belajarnya tidak bisa menerima ijazah hanya karena kendala biaya? Masalah penahanan dokumen kelulusan ini sering kali menjadi beban berat bagi keluarga kurang mampu di berbagai daerah. Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan jaminan penuh bahwa pihak sekolah tidak boleh lagi menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi atau biaya sekolah yang belum lunas. Kebijakan tegas ini diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagai langkah nyata untuk melindungi hak pendidikan setiap anak di Kota Pekanbaru.
Apakah aturan ini berlaku untuk semua jenis sekolah di Pekanbaru?
Ya, jaminan yang disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru ini mencakup wilayah yang sangat luas dan tidak tebang pilih. Kebijakan pelarangan penahanan ijazah ini tidak hanya menyasar sekolah negeri yang berada di bawah pengelolaan langsung pemerintah daerah. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh sekolah negeri, sekolah swasta, hingga pondok pesantren yang beroperasi di wilayah tersebut. Dengan demikian, seluruh lembaga pendidikan dari berbagai tingkatan dan status kepemilikan tidak dibenarkan menahan dokumen kelulusan siswa hanya karena masih ada kewajiban keuangan atau tunggakan utang yang belum diselesaikan oleh orang tua murid.
Radea Respati Paramudhita Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemberdayaan Warga Binaan

Bagaimana langkah yang harus dilakukan warga jika masih menemukan kasus penahanan ijazah?
Pemerintah Kota Pekanbaru membuka pintu selebar-lebarnya bagi aduan masyarakat terkait masalah penahanan dokumen kelulusan ini. Jika warga menemukan atau mengalami sendiri kasus ijazah anak yang masih ditahan oleh pihak sekolah karena hambatan finansial, mereka diimbau untuk tidak ragu melaporkannya. Warga dapat mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk menyampaikan laporan resmi mengenai kondisi tersebut. Pos pelaporan di tingkat kecamatan ini sengaja disiapkan agar warga bisa dengan mudah menyampaikan keluhan mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat pemerintahan kota.
Panduan Memahami Aturan Baru Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor PMK 51/2026

Apa program pemerintah daerah yang melandasi terbitnya kebijakan ini?
Langkah yang diambil oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemkot Pekanbaru dalam menyukseskan program bertajuk "Zero Putus Sekolah". Melalui program strategis ini, pemerintah daerah ingin memastikan secara pasti bahwa hambatan ekonomi maupun persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang yang memutus mimpi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan adanya kepastian bahwa ijazah akan diserahkan tanpa hambatan biaya, pemerintah berharap seluruh anak usia sekolah di Pekanbaru tetap memiliki kesempatan yang sama untuk masa depan yang lebih baik.






