berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Nasional

Wali Kota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah di Sekolah

Ance RundenganDiterbitkan 21 Agu 2026 - 05.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wali Kota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah di Sekolah
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Bagaimana jadinya jika seorang anak yang telah menyelesaikan seluruh masa belajarnya tidak bisa menerima ijazah hanya karena kendala biaya? Masalah penahanan dokumen kelulusan ini sering kali menjadi beban berat bagi keluarga kurang mampu di berbagai daerah. Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan jaminan penuh bahwa pihak sekolah tidak boleh lagi menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi atau biaya sekolah yang belum lunas. Kebijakan tegas ini diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagai langkah nyata untuk melindungi hak pendidikan setiap anak di Kota Pekanbaru.

Apakah aturan ini berlaku untuk semua jenis sekolah di Pekanbaru?

Ya, jaminan yang disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru ini mencakup wilayah yang sangat luas dan tidak tebang pilih. Kebijakan pelarangan penahanan ijazah ini tidak hanya menyasar sekolah negeri yang berada di bawah pengelolaan langsung pemerintah daerah. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh sekolah negeri, sekolah swasta, hingga pondok pesantren yang beroperasi di wilayah tersebut. Dengan demikian, seluruh lembaga pendidikan dari berbagai tingkatan dan status kepemilikan tidak dibenarkan menahan dokumen kelulusan siswa hanya karena masih ada kewajiban keuangan atau tunggakan utang yang belum diselesaikan oleh orang tua murid.

Baca Juga

Radea Respati Paramudhita Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemberdayaan Warga Binaan

Radea Respati Paramudhita Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemberdayaan Warga Binaan

Bagaimana langkah yang harus dilakukan warga jika masih menemukan kasus penahanan ijazah?

Pemerintah Kota Pekanbaru membuka pintu selebar-lebarnya bagi aduan masyarakat terkait masalah penahanan dokumen kelulusan ini. Jika warga menemukan atau mengalami sendiri kasus ijazah anak yang masih ditahan oleh pihak sekolah karena hambatan finansial, mereka diimbau untuk tidak ragu melaporkannya. Warga dapat mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk menyampaikan laporan resmi mengenai kondisi tersebut. Pos pelaporan di tingkat kecamatan ini sengaja disiapkan agar warga bisa dengan mudah menyampaikan keluhan mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat pemerintahan kota.

Baca Juga

Panduan Memahami Aturan Baru Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor PMK 51/2026

Panduan Memahami Aturan Baru Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor PMK 51/2026

Apa program pemerintah daerah yang melandasi terbitnya kebijakan ini?

Langkah yang diambil oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemkot Pekanbaru dalam menyukseskan program bertajuk "Zero Putus Sekolah". Melalui program strategis ini, pemerintah daerah ingin memastikan secara pasti bahwa hambatan ekonomi maupun persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang yang memutus mimpi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan adanya kepastian bahwa ijazah akan diserahkan tanpa hambatan biaya, pemerintah berharap seluruh anak usia sekolah di Pekanbaru tetap memiliki kesempatan yang sama untuk masa depan yang lebih baik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PendidikanPekanbaruAgung Nugroho

Berita Terbaru Lainnya

Radea Respati Paramudhita Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemberdayaan Warga BinaanPanduan Memahami Aturan Baru Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor PMK 51/2026Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Vape Etomidate ke Kampung AmbonGubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui Dilema Evaluasi Jalur SepedaLangkah dan Kendala Atasi Polusi Udara Jakarta Menurut Pramono AnungGubernur Bali dan NTB Antar Langsung Bantuan untuk Korban Gempa NTTMemahami Batas Aman dan Toleransi Tubuh terhadap Konsumsi KafeinPemerintah Pusat Kucurkan Rp268 Miliar untuk Atasi Gaji PPPK di Jawa Tengah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap