Pembekalan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan merupakan salah satu langkah penting dalam mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. Melalui program pembekalan yang tepat, para warga binaan diharapkan dapat memiliki kesiapan mental dan keterampilan praktis untuk mandiri secara ekonomi setelah menyelesaikan masa tahanan mereka. Upaya reintegrasi sosial ini akan berjalan lebih optimal apabila didukung oleh program-program pelatihan yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitar mereka.
Sebagai langkah nyata untuk mewujudkan upaya tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) digelar di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan pengabdian ini diinisiasi dan dilaksanakan oleh Kelompok Cabang Keilmuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama. Dalam pelaksanaannya, program ini mengusung tema yang sangat relevan dengan kebutuhan saat ini, yaitu "Ecopreneurship Berbasis Daur Ulang Limbah Plastik Rumah Tangga sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Warga Binaan". Melalui tema ini, para warga binaan diajak untuk melihat potensi ekonomi dari barang-barang yang selama ini dianggap sebagai sampah.
Langkah positif yang dilakukan oleh civitas akademika Universitas Widyatama ini mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari pihak legislatif. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jawa Barat, Radea Respati Paramudhita, menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan program pemberdayaan ini. Radea Respati Paramudhita menekankan betapa pentingnya membangun kolaborasi lintas sektor yang kuat demi keberlanjutan program semacam ini. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi yang melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, dunia usaha, hingga elemen masyarakat secara luas merupakan kunci utama untuk memastikan program pemberdayaan warga binaan dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak yang nyata.
Wali Kota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah di Sekolah

Kegiatan PKM yang berlangsung di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung ini dipimpin langsung oleh Rima Rahmayanti selaku ketua pelaksana. Dalam menjalankan program pelatihan ini, Rima didukung oleh tim anggota yang terdiri dari para akademisi, yaitu Shinta Oktafien, Pipin Sukandi, Imanirrahma Salsabil, Nina Nurani, Darwis Agustriyana, Dwinto Martri Aji Buana, Indra Taruna Anggapradja, Nabila Tri Hapsari Najwar, dan Isra Detia Haloho. Kehadiran tim yang solid ini menunjukkan komitmen institusi pendidikan dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok warga binaan yang membutuhkan pendampingan khusus.
Selain dukungan dari pihak akademisi dan DPRD, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Bandung. Kehadiran para pejabat daerah ini menjadi bukti nyata adanya perhatian serius dari eksekutif terhadap program pemberdayaan masyarakat. Adapun perwakilan yang hadir dalam acara tersebut berasal dari beberapa instansi penting, di antaranya adalah perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung. Kehadiran dinas-dinas terkait ini diharapkan dapat membuka jalan bagi sinergi program kerja yang lebih luas di masa mendatang.
Panduan Memahami Aturan Baru Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor PMK 51/2026

Konsep ecopreneurship yang diperkenalkan dalam pelatihan ini memiliki keunggulan tersendiri karena menawarkan manfaat ganda. Manfaat pertama dari konsep ini adalah membantu mengurangi timbulan sampah di lingkungan sekitar, khususnya limbah plastik rumah tangga yang selama ini menjadi permasalahan lingkungan yang cukup pelik. Manfaat kedua adalah membuka peluang ekonomi baru bagi warga binaan melalui pengembangan kreativitas dan keterampilan. Dengan mengubah limbah plastik menjadi produk baru yang memiliki nilai jual, para warga binaan tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki bekal keterampilan yang dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri kelak setelah mereka bebas.






