Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan 381 cartridge vape yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Ratusan cartridge vape tersebut rencananya akan dikirimkan ke wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pengiriman barang terlarang ini dilakukan melalui jalur darat dengan memanfaatkan seorang penumpang bus yang melakukan perjalanan dari Lampung menuju Jakarta.
Pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal ketika personel dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas, termasuk angkutan umum lintas provinsi.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Bus NPM, polisi menemukan satu buah tas yang mencurigakan. Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata berisi ratusan cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya. Tas pembawa ratusan cartridge vape tersebut diketahui dibawa oleh salah seorang penumpang bus yang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah. Petugas kemudian langsung mengamankan penumpang beserta barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui Dilema Evaluasi Jalur Sepeda

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan mengenai temuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, ratusan cartridge vape yang disita tersebut diduga kuat mengandung etomidate. Meskipun demikian, Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini masih harus menjalani proses pengujian laboratorium secara mendalam guna memastikan kandungan zat di dalamnya secara akurat.
Setelah melakukan penangkapan di Pelabuhan Bakauheni, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus pada hari yang sama. Hasilnya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Jhony Pentury diduga kuat berperan sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima kiriman ratusan cartridge vape berisi etomidate tersebut setelah tiba di wilayah Jakarta.
Langkah dan Kendala Atasi Polusi Udara Jakarta Menurut Pramono Anung

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik, polisi menduga kuat bahwa pengiriman ratusan cartridge vape ini berkaitan erat dengan transaksi yang melibatkan warga binaan atau narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Zat etomidate yang terkandung di dalam cartridge vape tersebut diketahui diperoleh dari seorang narapidana yang saat ini sedang mendekam di Lapas Batam, yaitu Sekal Syahzuardi.
Sekal Syahzuardi sendiri diketahui merupakan seorang mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kedinasannya pada tahun 2025 lalu akibat terlibat dalam kasus narkoba. Selain Sekal Syahzuardi, pemesanan cartridge vape tersebut juga melibatkan narapidana lain bernama Selo. Selo merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Wanita.






