Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melakukan penyegaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini ditandai dengan prosesi pelantikan tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penataan dan penguatan organisasi ini bertujuan agar setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan instansi.
Berikut adalah rangkuman informasi penting serta tanya jawab terkait keputusan pelantikan tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Kapan dan di mana pelantikan ini dilaksanakan? Upacara pelantikan diselenggarakan secara resmi di Balai Kota Jakarta pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Momentum ini menandai dimulainya tugas baru bagi para pejabat yang terpilih untuk memimpin berbagai badan dan biro strategis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kota Padang Panjang Luncurkan Aplikasi Papago, Perkuat Transformasi Digital Pelayanan Publik

Siapa saja pejabat baru yang menempati posisi pimpinan tinggi pratama? Terdapat tujuh pejabat yang resmi dilantik pada kesempatan tersebut. Abdul Khalit dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, sementara Mochamad Abbas mengisi posisi Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. M. Matsani mengemban tugas sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. Fajar Eko Satriyo menduduki jabatan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta. Muhammad Herizkianto menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta. Indra Patrianto menempati posisi Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Terakhir, Faisal Syafruddin dilantik menjadi Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman.
Apa yang menjadi dasar hukum dari pelantikan ini? Pelantikan dan rotasi jabatan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat. Landasan pertama adalah Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5317/R-BM.02.01/SD/K/2026 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2026. Selanjutnya, keputusan ini diperkuat secara administratif melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 755 Tahun 2026 yang ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2026.
Gempa M 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah

Bagaimana mekanisme penunjukan para pejabat tersebut dilakukan? Proses mutasi dan rotasi kali ini dilaksanakan melalui skema Manajemen Talenta. Penentuan posisi para pejabat juga melibatkan pertimbangan teknis serta rekomendasi dari BKN, sehingga penempatan setiap individu dapat dilakukan secara terukur.
Apa pesan yang disampaikan Gubernur kepada para pejabat baru? Gubernur Pramono Anung menginstruksikan para pejabat yang menempati posisi strategis untuk segera bekerja dan mengakselerasi program prioritas. Ia menekankan pentingnya membangun tim kerja yang solid, berkolaborasi, berinovasi, serta memegang teguh nilai BerAKHLAK agar pemerintahan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






