Sistem antrean haji nasional di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan administratif yang cukup serius terkait validitas data calon jemaah. Kementerian Haji dan Umrah menemukan adanya indikasi ketidakvalidan pada ratusan ribu data calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu. Masalah administratif ini bukan sekadar persoalan pencatatan, melainkan juga berdampak langsung pada pengelolaan dana setoran awal haji yang tersimpan di sektor perbankan. Jika tidak segera ditangani, ketidaksesuaian data ini berpotensi memicu timbulnya rekening-rekening tidak aktif yang mengendap dalam jumlah besar.
Secara lebih rinci, Kementerian Haji dan Umrah mencatat ada sekitar 400 ribu data calon jemaah haji yang diduga tidak valid. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total antrean haji nasional yang saat ini mencapai sekitar 5,7 juta orang. Akibat adanya ratusan ribu data yang bermasalah ini, muncul potensi terbentuknya rekening dorman atau rekening yang tidak lagi aktif melakukan transaksi keuangan. Rekening-rekening dorman ini menyimpan dana setoran awal yang nilainya sangat signifikan dan menjadi perhatian serius pemerintah serta otoritas terkait.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa temuan data yang diduga tidak valid ini memiliki kaitan erat dengan dana setoran awal haji yang masih tersimpan di perbankan. Apabila dihitung dengan asumsi setoran awal sebesar Rp25 juta per orang, nilai dana yang tersimpan dari 400 ribu antrean invalid tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun. Dahnil menyampaikan hal ini secara langsung dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dengan menyatakan, "Kalau 400 ribu saja berarti rekening dorman jemaah itu ada sekitar Rp10 triliun."
ESDM Sebut Energi Panas Bumi Bisa Saingi Batu Bara, Ini Alasannya

Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian Haji dan Umrah tidak tinggal diam. Saat ini, upaya pencocokan data tengah dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keberadaan para calon jemaah yang tercatat dalam antrean tersebut. Langkah verifikasi ini diharapkan dapat memperjelas status dari ratusan ribu data yang saat ini masih diduga tidak valid.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, sebagian dari data tersebut diduga kuat berasal dari calon jemaah yang telah meninggal dunia atau yang keberadaannya sudah tidak dapat diidentifikasi lagi. Salah satu penyebab utama dari data invalid ini adalah adanya calon jemaah yang telah wafat, namun ahli waris mereka tidak mengajukan permohonan penggantian porsi haji ataupun melakukan penarikan terhadap dana setoran haji yang bersangkutan. Akibatnya, data pendaftaran dan dana setoran awal mereka tetap tercatat secara formal di perbankan tanpa ada aktivitas transaksi.
Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN, Skema Layanan Balik Nama Sertifikat 10 Hari

Di tengah proses pembenahan data tersebut, pengelolaan dana haji secara nasional terus berjalan dengan angka kelolaan yang sangat besar. Total dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat mencapai Rp181,73 triliun hingga posisi bulan Mei 2026. Besarnya dana kelolaan ini juga didorong oleh tingginya minat masyarakat untuk mendaftar haji secara berkala.
Sebagai gambaran, pada lima bulan pertama tahun 2026 saja, terdapat sebanyak 203.452 orang yang kembali mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji. Tingkat pendaftaran jemaah baru ini tergolong sangat tinggi karena telah mencapai 118,61 persen dari target pendaftaran yang ditetapkan untuk periode lima bulan pertama tersebut.






