berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Nasional

Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN, Skema Layanan Balik Nama Sertifikat 10 Hari

Ance RundenganDiterbitkan 20 Agu 2026 - 22.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN, Skema Layanan Balik Nama Sertifikat 10 Hari
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi pada Senin, 17 Agustus 2026. Melalui program baru ini, pemerintah menetapkan target waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari. Langkah strategis yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini diambil sebagai bagian dari transformasi pertanahan untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Dalam glosarium administrasi pertanahan di Indonesia, istilah Peralihan Hak Terintegrasi kini merujuk pada mekanisme pengurusan balik nama sertifikat yang menyatukan berbagai tahapan ke dalam satu skema waktu yang pasti. Skema ini mencakup tiga tahapan utama yang melibatkan pemerintah daerah, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan kantor pertanahan. Dengan adanya integrasi sistem, koordinasi antarinstansi dipercepat guna memangkas jalur birokrasi yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.

Baca Juga

Kota Padang Panjang Luncurkan Aplikasi Papago, Perkuat Transformasi Digital Pelayanan Publik

Kota Padang Panjang Luncurkan Aplikasi Papago, Perkuat Transformasi Digital Pelayanan Publik

Kebijakan layanan balik nama sertifikat maksimal 10 hari ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan publik di sektor agraria. Secara lebih rinci, batas waktu tersebut terbagi ke dalam tiga proses operasional. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari dengan pendekatan fiktif positif, yang berarti permohonan dianggap disetujui jika tidak diverifikasi dalam batas waktu tersebut. Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dengan target dua hari, dilanjutkan dengan pemrosesan berkas oleh Kantor Pertanahan paling lama lima hari.

Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi ini diterapkan secara bertahap, dimulai dengan fase pertama di 17 Kantor Pertanahan. Untuk memperkuat komitmen pelaksanaan, 17 kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi percontohan tersebut menandatangani Pakta Integritas bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh enam kepala kantor, serta secara daring oleh 11 kepala kantor lainnya dari berbagai daerah.

Baca Juga

Blora Resmi Jadi Salah Satu Daerah Paling Berdaya Saing di Jateng

Blora Resmi Jadi Salah Satu Daerah Paling Berdaya Saing di Jateng

Sebagai langkah lanjutan, cakupan layanan pertanahan ini ditargetkan terus diperluas oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah peluncuran fase pertama, rencananya sebanyak 24 Kantor Pertanahan akan ditambahkan pada 24 Agustus 2026, dengan target pencapaian hingga 100 Kantor Pertanahan pada akhir Desember 2026. Perluasan hingga 100 kantor ini dinilai esensial karena wilayah-wilayah tersebut telah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan nasional. Pemahaman yang jelas mengenai skema baru ini sangat penting agar hak-hak dasar masyarakat dalam bidang pertanahan dapat dipastikan pemenuhannya oleh negara.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sertifikat Tanah

Berita Terbaru Lainnya

Kota Padang Panjang Luncurkan Aplikasi Papago, Perkuat Transformasi Digital Pelayanan PublikBlora Resmi Jadi Salah Satu Daerah Paling Berdaya Saing di JatengPerjalanan KRL Commuter Line Lintas Manggarai-Kampung Bandan Kembali NormalCerita Warga Reo Hadapi Gempa Susulan Tiap Menit dan Panduan KeselamatannyaCamat Bagelen Purworejo Evakuasi King Cobra 3 Meter di Rumah WargaApresiasi Para Menteri untuk DPD RI Awards, Dorong Tokoh Daerah BerkaryaKronologi Cekcok Batas Tanah Berujung Maut di TasikmalayaDiterpa Isu Akuisisi BYAN, Emiten Milik Haji Isam Akhirnya Buka Suara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap