Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi pada Senin, 17 Agustus 2026. Melalui program baru ini, pemerintah menetapkan target waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari. Langkah strategis yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini diambil sebagai bagian dari transformasi pertanahan untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Dalam glosarium administrasi pertanahan di Indonesia, istilah Peralihan Hak Terintegrasi kini merujuk pada mekanisme pengurusan balik nama sertifikat yang menyatukan berbagai tahapan ke dalam satu skema waktu yang pasti. Skema ini mencakup tiga tahapan utama yang melibatkan pemerintah daerah, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan kantor pertanahan. Dengan adanya integrasi sistem, koordinasi antarinstansi dipercepat guna memangkas jalur birokrasi yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.
Kota Padang Panjang Luncurkan Aplikasi Papago, Perkuat Transformasi Digital Pelayanan Publik

Kebijakan layanan balik nama sertifikat maksimal 10 hari ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan publik di sektor agraria. Secara lebih rinci, batas waktu tersebut terbagi ke dalam tiga proses operasional. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari dengan pendekatan fiktif positif, yang berarti permohonan dianggap disetujui jika tidak diverifikasi dalam batas waktu tersebut. Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dengan target dua hari, dilanjutkan dengan pemrosesan berkas oleh Kantor Pertanahan paling lama lima hari.
Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi ini diterapkan secara bertahap, dimulai dengan fase pertama di 17 Kantor Pertanahan. Untuk memperkuat komitmen pelaksanaan, 17 kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi percontohan tersebut menandatangani Pakta Integritas bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh enam kepala kantor, serta secara daring oleh 11 kepala kantor lainnya dari berbagai daerah.
Blora Resmi Jadi Salah Satu Daerah Paling Berdaya Saing di Jateng

Sebagai langkah lanjutan, cakupan layanan pertanahan ini ditargetkan terus diperluas oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah peluncuran fase pertama, rencananya sebanyak 24 Kantor Pertanahan akan ditambahkan pada 24 Agustus 2026, dengan target pencapaian hingga 100 Kantor Pertanahan pada akhir Desember 2026. Perluasan hingga 100 kantor ini dinilai esensial karena wilayah-wilayah tersebut telah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan nasional. Pemahaman yang jelas mengenai skema baru ini sangat penting agar hak-hak dasar masyarakat dalam bidang pertanahan dapat dipastikan pemenuhannya oleh negara.






