Ketenteraman warga di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendadak buyar pada Rabu siang, 19 Agustus 2026. Suasana yang awalnya tenang berubah mencekam setelah terjadi cekcok antartetangga yang dipicu oleh persoalan batas tanah. Pertikaian tersebut berujung tragis dengan tewasnya seorang pria berusia 45 tahun bernama Tata Hendro, yang juga dikenal dengan nama panggilan Danu atau Ki Danu. Korban mengembuskan napas terakhirnya akibat luka tebasan senjata tajam yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Jasad korban ditemukan di area kebun singkong yang lokasinya berada tidak jauh dari rumahnya. Pada tubuh korban, terdapat luka robek yang cukup parah di bagian leher akibat sabetan senjata tajam. Tidak lama setelah peristiwa mengerikan itu terjadi, seorang pria berusia 35 tahun berinisial E alias Ayi, yang merupakan tetangga korban, mendatangi kantor polisi secara sukarela. Di hadapan petugas kepolisian, Ayi mengakui perbuatannya dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas pembacokan yang menewaskan korban.
Kapolsek Karangjaya Iptu Saptaji membenarkan adanya insiden berdarah antartetangga tersebut yang menelan korban jiwa. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan situasi. Tersangka Ayi langsung dibawa menuju Polres untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah Tata Hendro dievakuasi dari tempat kejadian perkara dan dibawa ke RSUD dr Soekardjo untuk penanganan medis selanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jarak rumah antara korban dan tersangka memang sangat dekat, yakni hanya sekitar 200 meter.
Apresiasi Para Menteri untuk DPD RI Awards, Dorong Tokoh Daerah Berkarya

Menurut keterangan yang ada, pembacokan maut ini bermula dari adanya kesalahpahaman terkait batas tanah di antara mereka. Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban sempat menjual sebidang tanah miliknya kepada seorang pembeli. Pembeli tanah tersebut berencana untuk mendirikan bangunan rumah di atas lahan yang baru saja dibelinya. Namun, lahan yang dijual oleh korban tersebut ternyata berbatasan langsung dengan tanah milik seorang warga bernama Sanusi, yang merupakan ayah kandung dari tersangka Ayi.
Gesekan antara kedua belah pihak akhirnya memuncak ketika pembeli tanah sedang berbicara dengan Sanusi untuk membahas penempatan material bangunan. Ketika pembicaraan sedang berlangsung, korban yang berada di dalam rumahnya tiba-tiba menyergah percakapan tersebut. Korban berteriak dengan nada emosi ke arah Sanusi dan mengucapkan kalimat, "Naon sia teh ngucik-ngucik wae batas" (kenapa kamu terus-menerus mengungkit batas tanah). Ucapan spontan dari dalam rumah ini langsung memantik adu mulut yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian fisik di antara keduanya.
DJP Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Melihat suaminya terlibat perkelahian fisik yang sengit dengan korban, istri Sanusi menjadi sangat panik. Dalam kondisi panik tersebut, ia segera mencari dan mengadu kepada putranya, Ayi, mengenai pertikaian yang sedang terjadi. Mendengar laporan dari ibunya, Ayi langsung mendatangi lokasi kejadian dengan membawa sebilah golok. Ayi kemudian menyerang korban dan menebas leher Tata Hendro di area kebun singkong tersebut hingga mengakibatkan korban tewas. Pertikaian maut akibat batas tanah ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian.






