Perkembangan harga logam mulia di Indonesia kembali menarik perhatian masyarakat dan pelaku investasi. Pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Perubahan harga ini menjadi informasi penting bagi para investor yang memantau pergerakan nilai aset pelindung nilai mereka secara harian.
Secara lebih rinci, harga emas batangan bersertifikat Antam mengalami peningkatan sebesar Rp80.000 per gram. Sebelum kenaikan ini terjadi, harga emas berada di angka Rp2.645.000 per gram. Namun, dengan adanya lonjakan harga pada hari Kamis tersebut, harga emas batangan bersertifikat Antam kini merangkak naik menjadi Rp2.725.000 per gram. Kenaikan yang mencapai puluhan ribu rupiah ini tentunya memengaruhi keputusan para calon pembeli yang ingin mengoleksi emas batangan.
Tidak hanya harga beli atau harga jual dari pihak Antam yang mengalami peningkatan, melainkan harga pembelian kembali atau buyback emas oleh Logam Mulia juga turut mengalami penyesuaian. Senada dengan harga jualnya, harga buyback emas Antam oleh Logam Mulia juga meningkat sebesar Rp80.000 per gram. Nilai buyback yang sebelumnya tercatat sebesar Rp2.505.000 per gram kini mengalami kenaikan menjadi Rp2.585.000 per gram. Informasi kenaikan buyback ini menjadi kabar baik bagi pemilik emas yang berencana untuk menjual kembali emas batangan mereka.
Menghadapi Ingatan Tentang Orang yang Pernah Menyakiti Kita

Di samping pergerakan harga yang fluktuatif, para konsumen dan pelaku transaksi juga harus memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan. Berdasarkan aturan yang ada, transaksi emas batangan dikenakan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Aturan perpajakan ini menegaskan bahwa baik transaksi pembelian maupun transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemungutan pajak untuk komoditas emas batangan ini dilakukan secara langsung pada saat transaksi pembelian berlangsung. Ketentuan perpajakan ini juga tidak memandang ukuran fisik dari emas yang ditransaksikan, karena aturan ini berlaku secara menyeluruh untuk semua ukuran emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi yang terbesar. Oleh karena itu, setiap pembeli wajib memahami adanya komponen pajak ini dalam setiap nilai transaksi mereka.
Prediksi Harga iPhone 18 dan iPhone 18 Pro di Indonesia

Besaran tarif pajak yang dikenakan pada transaksi emas batangan ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh konsumen. Bagi para wajib pajak yang merupakan pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan untuk transaksi emas adalah sebesar 0,25 persen. Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dibebankan menjadi lebih tinggi, yakni sebesar 0,5 persen pada setiap transaksi emas batangan yang mereka lakukan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penerapan pajak ini, terdapat ilustrasi perhitungan sederhana yang dapat dipahami oleh konsumen. Dengan adanya penerapan pajak tersebut, jika harga jual emas batangan ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per gram, maka total uang yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah sebesar Rp1.002.500. Selisih tersebut merupakan nominal pajak yang langsung dipungut saat transaksi dilakukan, sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.






