Kabar terbaru mengenai pergerakan harga logam mulia di Jakarta menunjukkan adanya lonjakan yang signifikan. Berdasarkan data yang dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 08.55 WIB, harga emas Antam mengalami kenaikan yang cukup tajam. Harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp 80.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga emas batangan dari yang sebelumnya berada di angka Rp 2.645.000 per gram kini melonjak hingga menembus angka Rp 2.725.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar dan masyarakat yang memantau perkembangan nilai investasi mereka.
Tidak hanya harga beli atau harga jual dasar saja yang merangkak naik, melainkan harga beli kembali atau yang biasa disebut dengan harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan yang signifikan. Nilai buyback emas Antam tersebut kini meroket hingga mencapai Rp 2.585.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan penting bagi pemilik emas yang berencana untuk menjual kembali emas batangan yang mereka miliki ke Logam Mulia. Dengan adanya peningkatan ini, selisih antara harga jual dan harga beli kembali menjadi salah satu pertimbangan utama bagi masyarakat sebelum mereka memutuskan untuk melakukan transaksi pencairan aset emas mereka.
Meskipun harga emas batangan Antam telah ditetapkan pada angka Rp 2.725.000 per gram pada Kamis pagi pukul 08.55 WIB, masyarakat dan calon investor harus tetap memperhatikan sifat dari nilai komoditas ini. Harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Perubahan harga yang fluktuatif ini sangat bergantung pada kondisi pasar yang terus bergerak setiap waktu. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang ingin melakukan transaksi, baik untuk membeli maupun menjual kembali emas batangan, sangat disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terbaru secara langsung melalui laman resmi Logam Mulia.
Cara Memahami Rencana Pembangunan PLTP Gunung Ungaran Usai PLN Kantongi Izin

Dalam melakukan transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat ketentuan perpajakan yang harus dipahami oleh setiap pembeli. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pembelian emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Persentase pajak ini dihitung langsung dari harga dasar emas yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada saat transaksi pembelian dilakukan. Ketentuan ini wajib dipahami agar para pembeli dapat mempersiapkan total dana yang dibutuhkan saat melakukan transaksi pembelian emas batangan secara resmi.
Selain pajak pembelian, transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam juga memiliki aturan perpajakan tersendiri yang perlu diperhatikan. Setiap transaksi buyback dengan nilai transaksi yang melebihi atau di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Batasan nominal ini menjadi acuan penting bagi para pemilik emas yang ingin melakukan transaksi penjualan kembali dalam jumlah atau volume yang cukup besar di Logam Mulia.
Investor Asing Catat Net Buy Rp933,5 Miliar Didorong Transaksi Jumbo Saham DSSA

Mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback tersebut dilakukan secara langsung. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback berlangsung. Dengan sistem pemotongan langsung ini, nasabah atau pemilik emas akan menerima nilai bersih setelah dikurangi pajak yang berlaku tanpa harus mengurus pembayaran pajak secara manual setelah transaksi selesai. Hal ini memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum dalam setiap transaksi yang dilakukan melalui Logam Mulia.






