Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Seorang guru madrasah berinisial ZA (51) di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah ZA diduga melakukan pencabulan terhadap sekitar enam orang siswinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan tersangka ZA bermula dari kemarahan warga dan orang tua murid. Puluhan wali murid yang tidak terima dengan dugaan perbuatan pelaku mendatangi rumah ZA yang berlokasi di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah. Kedatangan puluhan wali murid ini sempat menimbulkan keributan di sekitar rumah pelaku. Pihak kepolisian yang mengetahui adanya keributan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan langsung menangkap ZA guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Aksi bejat yang dilakukan oleh ZA ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Mendengar pengakuan dari sang anak, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Bangkalan pada tanggal 17 Agustus. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa korban dari tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru madrasah ini tidak hanya satu orang, melainkan ada sekitar enam siswi yang menjadi korban.
Warga Manggarai Cemas Hadapi Ribuan Gempa Susulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA melancarkan aksi pencabulan tersebut di dalam lingkungan madrasah. Tindakan tidak terpuji ini dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. Modus yang digunakan oleh ZA dalam menjalankan aksinya cukup beragam. Pelaku memanfaatkan momen ketika kegiatan praktik pembelajaran sedang berlangsung atau saat siswi diminta untuk maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pada kesempatan tersebut, pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba beberapa bagian sensitif pada tubuh para siswi yang menjadi korbannya.
Meskipun jumlah korban yang teridentifikasi mencapai enam anak, kepolisian mengungkapkan bahwa saat ini baru ada satu laporan resmi yang terdaftar di Polres Bangkalan. Kendati demikian, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap para korban. Keenam anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ZA tersebut kini telah menjalani pemeriksaan visum medis guna melengkapi bukti-bukti dalam proses penyelidikan kasus ini.
Alasan Kepala Dapur Program Makan Bergizi Gratis Wajib Siaga Dini Hari

Saat ini, ZA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka ZA terancam hukuman minimal 7 tahun penjara. Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, juga mengimbau kepada warga sekitar yang merasa anak atau kerabatnya telah menjadi korban dari perbuatan pelaku untuk segera melaporkannya ke Polres Bangkalan agar dapat segera ditindaklanjuti.






