berputar.id
BerandaNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Nasional

Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Enam Siswi

Marthen TandirerungDiterbitkan 20 Agu 2026 - 15.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Enam Siswi
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Seorang guru madrasah berinisial ZA (51) di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah ZA diduga melakukan pencabulan terhadap sekitar enam orang siswinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penangkapan tersangka ZA bermula dari kemarahan warga dan orang tua murid. Puluhan wali murid yang tidak terima dengan dugaan perbuatan pelaku mendatangi rumah ZA yang berlokasi di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah. Kedatangan puluhan wali murid ini sempat menimbulkan keributan di sekitar rumah pelaku. Pihak kepolisian yang mengetahui adanya keributan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan langsung menangkap ZA guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Aksi bejat yang dilakukan oleh ZA ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Mendengar pengakuan dari sang anak, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Bangkalan pada tanggal 17 Agustus. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa korban dari tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru madrasah ini tidak hanya satu orang, melainkan ada sekitar enam siswi yang menjadi korban.

Baca Juga

Warga Manggarai Cemas Hadapi Ribuan Gempa Susulan

Warga Manggarai Cemas Hadapi Ribuan Gempa Susulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA melancarkan aksi pencabulan tersebut di dalam lingkungan madrasah. Tindakan tidak terpuji ini dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. Modus yang digunakan oleh ZA dalam menjalankan aksinya cukup beragam. Pelaku memanfaatkan momen ketika kegiatan praktik pembelajaran sedang berlangsung atau saat siswi diminta untuk maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pada kesempatan tersebut, pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba beberapa bagian sensitif pada tubuh para siswi yang menjadi korbannya.

Meskipun jumlah korban yang teridentifikasi mencapai enam anak, kepolisian mengungkapkan bahwa saat ini baru ada satu laporan resmi yang terdaftar di Polres Bangkalan. Kendati demikian, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap para korban. Keenam anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ZA tersebut kini telah menjalani pemeriksaan visum medis guna melengkapi bukti-bukti dalam proses penyelidikan kasus ini.

Baca Juga

Alasan Kepala Dapur Program Makan Bergizi Gratis Wajib Siaga Dini Hari

Alasan Kepala Dapur Program Makan Bergizi Gratis Wajib Siaga Dini Hari

Saat ini, ZA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka ZA terancam hukuman minimal 7 tahun penjara. Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, juga mengimbau kepada warga sekitar yang merasa anak atau kerabatnya telah menjadi korban dari perbuatan pelaku untuk segera melaporkannya ke Polres Bangkalan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kekerasan seksualUU TPKS

Berita Terbaru Lainnya

Warga Manggarai Cemas Hadapi Ribuan Gempa SusulanPanduan Memahami Proses Akuisisi 100 Persen Bisnis SPBU Shell oleh Sefas GroupAlasan Kepala Dapur Program Makan Bergizi Gratis Wajib Siaga Dini HariCara Memahami Rencana Pembangunan PLTP Gunung Ungaran Usai PLN Kantongi IzinKeringanan Pajak PBJT 50 Persen untuk Pemutaran Film Nasional di JakartaGempa M 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar RumahKeterlambatan KRL Commuter Line Relasi Duri-Tangerang Akibat Insiden di Rawa BuayaTyson Fury Isyaratkan Duel Lawan Anthony Joshua Segera Diumumkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap