Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mengambil langkah strategis untuk mendukung perkembangan industri kreatif, khususnya di sektor perfilman, dengan memberikan insentif fiskal yang cukup signifikan. Kebijakan terbaru dari pemerintah daerah ini diwujudkan dalam bentuk pemberian keringanan pajak tontonan sebesar 50 persen. Insentif pemotongan pajak tersebut diberikan secara khusus dan spesifik untuk pemutaran film nasional di wilayah Jakarta. Melalui kebijakan keringanan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan stimulus nyata bagi ekosistem perfilman dalam negeri agar terus bertumbuh dan mendapatkan ruang apresiasi yang lebih luas di tengah masyarakat.
Keringanan pajak tontonan sebesar 50 persen ini secara khusus ditujukan untuk pemutaran film-film nasional. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong industri perfilman lokal. Dengan adanya pemotongan pajak ini, diharapkan bioskop-bioskop yang menayangkan film karya anak bangsa dapat memperoleh keringanan beban pajak. Kebijakan insentif ini secara spesifik berfokus pada film nasional, memberikan pembedaan perlakuan pajak yang bertujuan untuk mendukung karya-karya dalam negeri agar dapat bersaing secara lebih baik di pasar lokal.
Investor Asing Catat Net Buy Rp933,5 Miliar Didorong Transaksi Jumbo Saham DSSA

Secara hukum, kebijakan pemberian insentif pajak ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Aturan mengenai pengurangan pajak tontonan untuk film nasional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026. Keputusan Gubernur ini menjadi dasar hukum yang sah bagi pelaksanaan pemberian keringanan pajak tersebut di wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026, para pelaku usaha di sektor terkait memiliki kepastian hukum mengenai mekanisme dan penerapan pemotongan pajak tontonan sebesar 50 persen yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, kebijakan pemotongan pajak ini secara spesifik menyasar jenis pajak tertentu yang berlaku di daerah. Keringanan ini menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Dengan memfokuskan insentif pada PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara langsung memberikan keringanan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan penayangan karya seni dan hiburan masyarakat, khususnya film nasional. Pengurangan PBJT ini diharapkan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan usaha hiburan serta apresiasi terhadap seni film nasional.
Perpres Ojol, Tarif Makanan Jangan Ditentukan Tanpa Audit Biaya

Penerapan kebijakan keringanan pajak ini juga telah memiliki linimasa pemberlakuan yang jelas. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan berlaku sejak masa pajak Juli 2026. Dengan dimulainya pemberlakuan sejak masa pajak Juli 2026, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mulai memanfaatkan insentif pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan ini. Melalui penetapan masa berlaku tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa implementasi kebijakan berjalan terstruktur demi mendukung perkembangan film nasional secara berkelanjutan.






