Pemerintah Republik Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur ekosistem transportasi daring atau ojek online (ojol). Salah satu poin krusial yang sedang digodok dalam payung hukum ini adalah penentuan tarif pengantaran makanan dan barang pada platform aplikator seperti GoFood dan GrabFood. Langkah regulasi ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) yang meminta penyesuaian potongan tarif, serta ekonom yang mendesak agar tarif tidak ditentukan tanpa audit biaya yang transparan.
Siapa instansi yang akan berwenang mengatur tarif pengantaran ini? Berdasarkan draf regulasi baru, kewenangan akan dibagi ke dalam tiga kementerian. Khusus untuk besaran tarif layanan pengantaran makanan dan barang, wewenang pengaturannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, tarif angkutan penumpang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pembinaan pengemudi akan dinaungi oleh Kementerian UMKM.
Investor Asing Catat Net Buy Rp933,5 Miliar Didorong Transaksi Jumbo Saham DSSA

Mengapa audit biaya dianggap sangat penting dalam penentuan tarif? Akumindo sebelumnya meminta agar komisi aplikator disamakan menjadi 8 persen untuk meringankan beban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, Ekonom dan Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah menetapkan angka populis. Ia menegaskan bahwa komisi ideal seharusnya ditentukan berdasarkan audit struktur biaya dan margin yang transparan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan pengemudi, keberlanjutan bisnis aplikator, dan margin UMKM.
Apa saja tuntutan yang diajukan oleh asosiasi pengemudi terkait kesejahteraan mereka? Selain persoalan tarif makanan, kesejahteraan pengemudi ojol juga menjadi sorotan utama. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai pengusaha UMKM dan menuntut agar mereka mendapatkan hak atas upah minimum bulanan yang layak. SPAI mendorong agar standar pendapatan bulanan pengemudi disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan.
Materi Khutbah Jumat 21 Agustus 2026 Tema Maulid Nabi Muhammad

Kapan Peraturan Presiden ini akan resmi diterbitkan dan diterapkan? Saat ini, draf aturan tersebut masih harus melewati tahap harmonisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara, perwakilan organisasi pengemudi, dan perusahaan aplikator. Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa proses harmonisasi ini ditargetkan selesai agar Perpres dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau awal September 2026. Para pelaku usaha dan pengemudi terus mengawal proses finalisasi aturan ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak dalam ekosistem digital.






