berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Nilai Emas Warga Indonesia di Luar Sistem Keuangan Capai Rp 4.483 Triliun

Yolanda RumbayanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 18.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Nilai Emas Warga Indonesia di Luar Sistem Keuangan Capai Rp 4.483 Triliun
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kebiasaan menyimpan aset berharga secara mandiri di rumah telah menjadi bagian dari budaya finansial sebagian masyarakat Indonesia sejak lama. Salah satu aset yang paling populer disimpan secara personal adalah emas fisik. Namun, jumlah emas yang disimpan di luar sistem keuangan resmi ini ternyata memiliki jumlah yang sangat besar dan menyimpan potensi ekonomi yang luar biasa. Fenomena penyimpanan emas secara personal ini menjadi sorotan penting karena nilai aset yang disimpan di luar ekosistem keuangan formal tersebut dapat memengaruhi kekuatan ekonomi nasional apabila dapat dikelola dan diintegrasikan dengan baik ke dalam sistem keuangan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, memberikan gambaran konkret mengenai besarnya jumlah emas yang disimpan secara mandiri oleh masyarakat. Berdasarkan data yang dipaparkannya, masyarakat Indonesia diperkirakan menyimpan sekitar 1.800 ton emas di luar sistem keuangan resmi. Praktik penyimpanan emas fisik secara mandiri oleh warga ini sering kali diistilahkan oleh pemerintah sebagai simpanan "di bawah bantal". Jumlah 1.800 ton emas ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih memilih menyimpan kekayaan mereka dalam bentuk fisik yang berada di luar jangkauan lembaga keuangan formal.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Potensi nilai dari akumulasi emas yang disimpan di luar sistem keuangan tersebut sangatlah fantastis. Timbunan emas sebanyak 1.800 ton yang disimpan oleh warga Indonesia ditaksir memiliki nilai mencapai US$ 252 miliar. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai aset fisik tersebut setara dengan Rp 4.483,02 triliun. Angka Rp 4.483,02 triliun ini mencerminkan besarnya nilai kekayaan yang belum tercatat secara resmi dalam sistem keuangan nasional, yang jika dioptimalkan dapat memberikan kontribusi besar bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Informasi penting mengenai kepemilikan emas masyarakat Indonesia ini diumumkan secara resmi dalam sebuah forum strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan angka-angka tersebut dalam pidatonya pada acara Peluncuran Indonesia Bullion Market Association. Acara peluncuran asosiasi tersebut diselenggarakan di Monas Grand Ballroom BSI Tower yang berlokasi di Jakarta. Adapun momen bersejarah bagi industri emas nasional ini berlangsung pada hari Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Pemerintah terus berupaya mencari jalan agar aset emas fisik yang sangat besar ini dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian negara. Jika seluruh 1.800 ton emas yang saat ini masih disimpan secara mandiri "di bawah bantal" oleh masyarakat dapat ditarik dan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan nasional, dampaknya akan sangat luar biasa. Integrasi aset emas tersebut ke dalam sistem keuangan resmi akan membuat catatan stok emas Indonesia diakui secara global dan menjadikannya sebagai salah satu stok emas terbesar di dunia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi finansial Indonesia di tingkat internasional.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Airlangga HartartoEmasEkonomi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap