Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa Indonesia terlibat dalam praktik pengiriman barang melalui negara ketiga atau transshipment. Praktik ini dituding dilakukan oleh para eksportir asal China untuk menghindari tarif impor tinggi yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Bantahan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Menko Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 20 Agustus. Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung pemerintah Indonesia terhadap laporan yang dirilis di Amerika Serikat baru-baru ini.
Bantahan dari Airlangga Hartarto tersebut merujuk pada sebuah laporan bertajuk "The Great Transshipment Scam" yang dipublikasikan di Amerika Serikat pada hari Kamis, 13 Agustus. Di dalam laporan tersebut, Indonesia dituduh bersama dengan beberapa negara lain seperti Brasil, Malaysia, Thailand, Turki, dan Vietnam. Negara-negara ini dituding menjadi tempat transit atau titik perantara bagi barang-barang dari China agar terhindar dari pengenaan tarif masuk Amerika Serikat yang nilainya cukup tinggi, yakni berkisar sekitar 50 persen. Modus operandi transshipment yang dituduhkan dalam laporan tersebut adalah dengan mengirimkan barang setengah jadi dari China ke negara-negara transit tersebut untuk kemudian dikemas ulang, diberi label baru, atau diproses secara ringan sebelum akhirnya dikirimkan ke Amerika Serikat.
Profil Natalie Harp, Mantan Presenter TV yang Kini Ramai Dibahas Media AS

Dalam laporan "The Great Transshipment Scam" tersebut, Indonesia dikategorikan masuk ke dalam kelompok "tier 2". Kategori tier 2 ini mendefinisikan Indonesia sebagai negara yang memiliki sektor manufaktur yang terintegrasi secara erat dengan China dan melakukan ekspor ke Amerika Serikat, khususnya untuk produk-produk plastik serta turunannya. Laporan tersebut juga secara spesifik menyebutkan nama jaringan akses industri yang berada di wilayah Batam dan Bekasi sebagai bagian dari jaringan bayangan tersebut. Pengkategorian ini memicu respons serius dari pemerintah Indonesia karena dinilai menyudutkan sektor industri nasional yang tengah berkembang.
Menanggapi poin-poin dalam laporan tersebut, Airlangga Hartarto menyampaikan beberapa sanggahan penting. Pertama, ia menegaskan bahwa pihak Indonesia sama sekali tidak pernah dilibatkan ataupun diberikan pemberitahuan resmi mengenai adanya studi tentang "Shadow Transshipment Network" tersebut. Selain itu, terkait dengan penyebutan kawasan industri di Batam dan Bekasi, Airlangga menjelaskan bahwa kedua kawasan industri tersebut bukanlah kawasan baru yang dibangun untuk memfasilitasi praktik ilegal ini. Kawasan industri Batam dan Bekasi telah berdiri kukuh dan beroperasi secara resmi sejak era tahun 1990-an untuk mendukung industri manufaktur nasional.
Panduan Memahami Aturan Baru Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor PMK 51/2026

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan fakta mengenai industri plastik di Indonesia untuk mematahkan asumsi laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa bahan baku plastik yang digunakan oleh industri lokal sepenuhnya tersedia dari dalam negeri, yang diproduksi oleh produsen domestik terkemuka seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk dan Lotte Chemical. Produk kemasan plastik yang dihasilkan oleh industri lokal pun sebagian besar diserap untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sendiri atau diekspor ke negara-negara tetangga di kawasan sekitar, dan bukan dikirim ke Amerika Serikat. Oleh karena itu, Airlangga menyimpulkan bahwa studi yang dirilis di Amerika Serikat tersebut hanya didasarkan pada asumsi-asumsi sepihak dan sama sekali tidak mencerminkan kondisi riil yang terjadi di lapangan.






