Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki laporan terkait dugaan peredaran uang dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau setara dengan sekitar Rp4,7 miliar. Kasus dugaan pemalsuan mata uang asing ini terungkap setelah adanya laporan yang diajukan oleh seorang warga kepada pihak kepolisian, serta berbuntut pada penahanan seorang warga negara Indonesia di luar negeri.
Perkara ini awalnya dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Berkas penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam dokumen laporannya, DM mencantumkan sejumlah nama pihak terlapor yang masing-masing berinisial HJ, EAK, dan AN.
Di sisi lain, kasus ini melibatkan seorang warga negara Indonesia bernama Steven (S) yang merupakan suami dari pelapor DM. Steven saat ini dilaporkan telah ditahan oleh pihak berwenang di Singapura terkait uang pecahan dolar Singapura tersebut.
Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perbedaan Keterangan Saksi di BAP dan Sidang

Janji Imbalan dan Ajakan ke Singapura
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menjelaskan awal mula kliennya membawa uang tersebut ke luar negeri. Yosia membeberkan bahwa Steven sempat mengajak dua terlapor, yakni AN dan EAK, untuk bertolak ke Singapura guna menukarkan uang bersama-sama. Ajakan tersebut dilayangkan Steven setelah ia kembali menerima 33 lembar uang pecahan Sin$10.000 dari kedua orang itu.
Kendati demikian, AN dan EAK menolak ajakan tersebut. Akibat penolakan dari kedua rekannya, Steven akhirnya memutuskan untuk berangkat seorang diri ke Singapura guna memproses penukaran uang.
Menurut keterangan Yosia kepada wartawan pada Kamis (10/9), Steven dijanjikan imbalan sebesar Sin$1.500 oleh AN untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan. Mengingat jumlah keseluruhan mencapai 34 lembar, total imbalan yang dijanjikan kepada Steven mencapai sekitar Sin$51.000 jika seluruh uang pecahan Sin$10.000 tersebut tuntas ditukar.
Gibran Minta RS Siap Tangani Korban Karhutla di Banjarbaru

Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi Internasional
Menindaklanjuti laporan yang telah dilimpahkan, aparat kepolisian bergerak memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dolar Singapura bernilai miliaran rupiah ini.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tanah air, Polres Tangsel juga berkoordinasi secara intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi lintas lembaga ini ditempuh guna memperoleh informasi dan keterangan resmi dari Kepolisian Singapura terkait kondisi serta proses hukum WNI yang tengah berada dan ditahan di negara tersebut.






