Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kini memasuki babak baru di tangan pemerintah. Setelah resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 18 Agustus 2026, kelanjutan pembahasannya tinggal menanti Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan fundamental yang disiapkan dalam beleid ini terletak pada perombakan tata kelola hulu migas nasional. Jika sebelumnya pengawasan dan pengelolaan operasional terpisah di bawah institusi sementara pascapembubaran BP Migas dan pembentukan SKK Migas, draf terbaru RUU Migas memunculkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Peran dan Struktur BUK Migas
Berdasarkan draf RUU Migas, BUK Migas dirancang menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan minyak dan gas bumi. Lembaga ini berada di bawah kendali kepala negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Modal awal BUK Migas direncanakan bersumber dari pengalihan barang milik negara pada kegiatan usaha hulu, termasuk aset eksisting pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta SKK Migas. Ke depan, pendapatan BUK Migas akan diperoleh dari hasil pengusahaan kegiatan hulu dan pengelolaan aset negara yang dikuasakannya.
Sarjito Ingin Bursa Komoditas Jadi Senjata Tekan Kebocoran Pajak

Dari sisi tata kelola kelembagaan, draf aturan menetapkan struktur pengawasan dan manajemen kepemimpinan BUK Migas:
- Dewan Pengawas berjumlah 7 orang, diusulkan oleh Presiden, dipilih oleh DPR RI, serta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Dewan Direksi beranggotakan paling sedikit 7 orang yang diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh Presiden.
Sorotan Praktisi dan Parlemen
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menjelaskan bahwa dalam draf yang tengah digodok, BUK Migas diposisikan sebagai badan usaha khusus atau BUMN khusus yang menangani sektor hulu migas.
Sementara itu, praktisi migas Hadi Ismoyo menyarankan agar BUK Migas difokuskan memegang fungsi regulator yang kuat langsung di bawah koordinasi Presiden, sedangkan operasional lapangan tetap dijalankan oleh operator seperti PT Pertamina (Persero). Posisi langsung di bawah Presiden dinilai krusial agar kewenangannya tidak tereduksi oleh kementerian teknis maupun BUMN eksisting.
Harga Masker Mulai Turun di E-Commerce

Dari pihak parlemen, anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengingatkan agar pembentukan regulator baru tersebut dikaji secara matang. Kejelasan fungsi dinilai mendesak guna menghindari tumpang tindih kewenangan dengan badan usaha yang sudah beroperasi.
Komisi XII DPR RI menargetkan pembahasan draf RUU Migas ini dapat rampung pada akhir tahun, sembari menunggu langkah resmi pemerintah melalui Surpres dan DIM.






