Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan bahwa pembentukan bursa komoditas dirancang untuk memperkuat pengawasan transaksi dan menekan potensi kebocoran penerimaan negara. Kehadiran pasar terorganisasi ini disiapkan guna memberantas praktik manipulasi pelaporan nilai transaksi atau under-invoicing serta mengontrol skema transfer pricing.
Menurut Sarjito, bursa komoditas tidak sekadar berfungsi sebagai sarana jual beli, melainkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap transaksi tercatat secara transparan dari sisi volume maupun harga. Melalui pencatatan yang terintegrasi dan transparan, celah pelaporan nilai komoditas yang lebih rendah dari angka sebenarnya dapat diminimalkan.
"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa kita reference, dan at the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," ujar Sarjito usai dilantik di Mahkamah Agung, Rabu (9/9).
Harga Masker Mulai Turun di E-Commerce

Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan komoditas dunia. Sarjito mencontohkan komoditas nikel, di mana Indonesia tercatat sebagai produsen terbesar di dunia namun selama ini belum mampu menentukan harga pasarnya sendiri. Dengan menjadikan bursa domestik sebagai acuan harga dan volume, pemerintah dapat melacak arus transaksi secara presisi sekaligus mengamankan hak penerimaan negara di sektor perpajakan dan royalti.
Menanti Perpres dan Peluncuran Regulasi Awal
Untuk merealisasikan ekosistem perdagangan tersebut, OJK kini tengah mematangkan kerangka hukum awal. Otoritas menargetkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) perdana terkait bursa mineral dan komoditas strategis dapat diundangkan pada 17 September 2026. Regulasi tahap awal ini akan menjadi pijakan dasar bagi penyusunan rangkaian POJK pendukung berikutnya.
Tinggal Tunggu Keputusan Prabowo, Ini Bocoran RUU Migas

Kendati kerangka regulasi pengawasan disiapkan, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan daftar spesifik mineral dan komoditas strategis yang wajib masuk dalam mekanisme perdagangan bursa.
Implementasi perdagangan komoditas melalui bursa ini akan dijalankan secara bertahap. Sarjito menjelaskan bahwa OJK akan terlebih dahulu menilai kesiapan komoditas yang paling memungkinkan untuk diperdagangkan sebelum memperluas cakupan ke komoditas strategis lainnya.






