Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan signifikan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian langsung di persidangan. Perbedaan tersebut menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah keterangan mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan. Pada BAP awal proses penyidikan, Ridwan sempat menyebut adanya aliran dana sebesar US$271.500 kepada Yaqut. Namun, Mellisa menegaskan keterangan perihal aliran dana tersebut telah dibantah sendiri oleh Ridwan dalam BAP berikutnya serta kembali ditegaskan saat bersaksi di hadapan majelis hakim pada Selasa, 8 September 2026.
Kendati sudah ada pencabutan dan bantahan keterangan dari saksi, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tetap menyertakan materi BAP awal Ridwan saat merumuskan surat dakwaan terhadap Yaqut.
3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Keterangan Saksi Soal Pembahasan Kuota Tambahan
Selain persoalan aliran dana, tim kuasa hukum menyinggung kesaksian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Dito tersebut menegaskan bahwa Yaqut tidak terlibat dalam pembicaraan awal terkait kuota haji tambahan.
Berdasarkan keterangan Dito, Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara spontan mengajukan permintaan tambahan kuota haji saat melangsungkan pertemuan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023. Pada agenda pertemuan kenegaraan tersebut, Yaqut tercatat tidak hadir mendampingi.
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menjerat empat terdakwa ke meja hijau. Selain Yaqut Cholil Qoumas, perkara ini melibatkan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan penyelewengan kuota haji ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Dugaan korupsi tersebut juga disinyalir memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






