Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Tersangka perkara penggelapan dana senilai lebih dari Rp 37 miliar tersebut diamankan setelah tiba dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (9/9) pukul 09.50 WIB. Erick mendarat di Surabaya menumpangi penerbangan Singapore Airlines SQ922.
Setelah diringkus di bandara, Erick langsung dibawa menuju kantor Dittipideksus Bareskrim Polri di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Peran Tersangka dan Modus Kerja Sama Reseller
Perkara ini berawal dari laporan warga bernama Agus Christianto pada 14 Februari 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik, dengan total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 37.426.285.740.
Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?

Dalam rentang waktu 2018 hingga 2021, Direktur PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, membuat skema kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan komisi (fee). Rionald kemudian meminta bantuan Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari pihak yang bersedia menjadi reseller.
Tedjo merekrut Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sementara Erick melibatkan Michael WW Cheung. Pada praktiknya, nama-nama yang ditunjuk tersebut tidak pernah menjalankan tugas operasional pemasaran namun tetap menerima komisi. Sebagian besar uang fee tersebut kemudian disalurkan kembali kepada Rionald.
Erick bertindak sebagai perantara yang mempertemukan Michael dengan Rionald serta mengatur pembagian komisi. Dari persekongkolan tersebut, Erick diketahui mengantongi aliran dana sebesar Rp 4.621.604.368.
Pelarian ke Singapura hingga Terbit Red Notice
Sebanyak enam tersangka lain dalam kasus ini鈥攜akni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Supryogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung鈥攖elah lebih dulu diproses hukum dan disidangkan di pengadilan.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Erick resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Namun, di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan, ia melarikan diri ke luar negeri.
Menindaklanjuti pelarian tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Erick ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri. Interpol kemudian menerbitkan Red Notice atas nama Erick Soedjasa pada 2 Februari 2024.
Selama masa pelarian tersangka di Singapura, Divhubinter Polri terus memantau keberadaan dan pergerakannya melalui kerja sama dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura hingga tersangka berhasil ditangkap saat memasuki Indonesia.






