berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Fitri KaraengDiterbitkan 11 Sep 2026 - 01.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Tersangka perkara penggelapan dana senilai lebih dari Rp 37 miliar tersebut diamankan setelah tiba dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (9/9) pukul 09.50 WIB. Erick mendarat di Surabaya menumpangi penerbangan Singapore Airlines SQ922.

Setelah diringkus di bandara, Erick langsung dibawa menuju kantor Dittipideksus Bareskrim Polri di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Peran Tersangka dan Modus Kerja Sama Reseller

Perkara ini berawal dari laporan warga bernama Agus Christianto pada 14 Februari 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik, dengan total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 37.426.285.740.

Baca Juga

Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?

Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?

Dalam rentang waktu 2018 hingga 2021, Direktur PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, membuat skema kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan komisi (fee). Rionald kemudian meminta bantuan Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari pihak yang bersedia menjadi reseller.

Tedjo merekrut Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sementara Erick melibatkan Michael WW Cheung. Pada praktiknya, nama-nama yang ditunjuk tersebut tidak pernah menjalankan tugas operasional pemasaran namun tetap menerima komisi. Sebagian besar uang fee tersebut kemudian disalurkan kembali kepada Rionald.

Erick bertindak sebagai perantara yang mempertemukan Michael dengan Rionald serta mengatur pembagian komisi. Dari persekongkolan tersebut, Erick diketahui mengantongi aliran dana sebesar Rp 4.621.604.368.

Pelarian ke Singapura hingga Terbit Red Notice

Sebanyak enam tersangka lain dalam kasus ini鈥攜akni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Supryogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung鈥攖elah lebih dulu diproses hukum dan disidangkan di pengadilan.

Baca Juga

Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Erick resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Namun, di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan, ia melarikan diri ke luar negeri.

Menindaklanjuti pelarian tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Erick ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri. Interpol kemudian menerbitkan Red Notice atas nama Erick Soedjasa pada 2 Februari 2024.

Selama masa pelarian tersangka di Singapura, Divhubinter Polri terus memantau keberadaan dan pergerakannya melalui kerja sama dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura hingga tersangka berhasil ditangkap saat memasuki Indonesia.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

Cegah Piutang Macet, LPDB Perkuat Pengawasan Dana Bergulir Sejak DiniKebutuhan Fasilitas Tambang Buka Pasar Ruang ModularKilang Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur Mau Dibangun di Cilacap, Butuh Investasi Rp 19 TriliunData Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia Berbeda, Kok Bisa?Sidang Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Joko Widodo Jadi SaksiUsut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMNEmpat Pemuda Diduga Gangster Serang Pria yang Sedang Nongkrong di Koja Jakarta UtaraSavana Pengol Gunung Bromo Terbakar, Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Api

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap