berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

7 Startup Lulus Sandbox OJK, dari Tokenisasi Emas hingga Stablecoin

Marthen TandirerungDiterbitkan 8 Sep 2026 - 01.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
7 Startup Lulus Sandbox OJK, dari Tokenisasi Emas hingga Stablecoin
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Sebanyak tujuh pelaku usaha inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) resmi dinyatakan lulus dari program uji coba terbatas atau regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2026. Kelulusan ini membuka jalan bagi standardisasi izin operasional sejumlah model bisnis berbasis teknologi finansial dan aset digital di tanah air.

Ketujuh peserta yang berhasil menyelesaikan uji coba tersebut membawa ragam inovasi, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, hingga penerbitan stablecoin berbasis rupiah. Selain itu, model bisnis kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan serta manajer dana kripto juga termasuk dalam daftar yang dinyatakan lulus.

Kelulusan model-model bisnis tersebut membawa dampak regulasi langsung bagi ekosistem industri. Penyelenggara ITSK baru yang mengusung model bisnis serupa kini berhak mendaftar langsung ke OJK tanpa diwajibkan melalui tahapan uji coba sandbox terlebih dahulu.

Evaluasi Permohonan Baru dan Aktivitas Industri

Minat pelaku usaha terhadap kerangka pengujian OJK tergolong tinggi. Sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 31 Agustus 2026, OJK telah melayani 351 kali permintaan konsultasi dari para calon peserta.

Baca Juga

PTBA Genjot Proyek Gasifikasi DME dan Targetkan Produksi 48 Juta Ton pada 2026

PTBA Genjot Proyek Gasifikasi DME dan Targetkan Produksi 48 Juta Ton pada 2026

OJK saat ini juga sedang mengevaluasi empat berkas permohonan baru untuk masuk ke ruang uji coba sandbox. Permohonan tersebut mencakup satu model bisnis di sektor aset keuangan digital dan kripto, serta tiga model bisnis yang berfokus pada layanan pendukung pasar.

Di luar peserta sandbox, ekosistem ITSK yang telah berstatus terdaftar mencatatkan pertumbuhan aktivitas yang signifikan per Agustus 2026. OJK mencatat terdapat 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dan 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang aktif beroperasi.

Kinerja operasional PAJK sepanjang Juli 2026 berhasil memproses transaksi yang disetujui mitra hingga Rp2,41 triliun, melayani sekitar 19,26 juta pengguna di berbagai wilayah Indonesia. Pada periode yang sama, penyelenggara PKA mencatatkan permintaan data skor kredit mencapai 28,32 juta hit.

Baca Juga

Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 Triliun, Kredit Macet TWP90 Capai 4,32%

Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 Triliun, Kredit Macet TWP90 Capai 4,32%

Penegakan Disiplin dan Sanksi Penyelenggara

Seiring pengawasan yang berjalan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey) selaku penyelenggara PAJK pada 31 Juli 2026. Perusahaan tersebut diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pembatalan izin entitas agregator tersebut, OJK melayangkan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara AKD-AK sepanjang Agustus 2026. Sanksi penegakan kepatuhan ini diberikan atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

FintechOJKStablecoinAset Digital

Berita Terbaru Lainnya

Purbaya soal Anggaran Bencana RI, Jangan Ngaco HitungannyaPTBA Genjot Proyek Gasifikasi DME dan Targetkan Produksi 48 Juta Ton pada 2026Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 Triliun, Kredit Macet TWP90 Capai 4,32%Kasus Cuci Uang "Raksasa" Rp42 T, Barang Mewah Rp2,5-54 M DilelangTok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini RinciannyaBantuan Beras Pemerintah Berlanjut hingga Desember 2026Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Bakal Atur Badan di Bawah PresidenWater Mist Buat Sebaran PM10 dan PM2.5 di Jakarta Menyempit

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap