berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

7 Startup Lulus Sandbox OJK, dari Tokenisasi Emas hingga Stablecoin

Marthen TandirerungDiterbitkan 8 Sep 2026 - 01.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
7 Startup Lulus Sandbox OJK, dari Tokenisasi Emas hingga Stablecoin
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Sebanyak tujuh pelaku usaha inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) resmi dinyatakan lulus dari program uji coba terbatas atau regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2026. Kelulusan ini membuka jalan bagi standardisasi izin operasional sejumlah model bisnis berbasis teknologi finansial dan aset digital di tanah air.

Ketujuh peserta yang berhasil menyelesaikan uji coba tersebut membawa ragam inovasi, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, hingga penerbitan stablecoin berbasis rupiah. Selain itu, model bisnis kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan serta manajer dana kripto juga termasuk dalam daftar yang dinyatakan lulus.

Kelulusan model-model bisnis tersebut membawa dampak regulasi langsung bagi ekosistem industri. Penyelenggara ITSK baru yang mengusung model bisnis serupa kini berhak mendaftar langsung ke OJK tanpa diwajibkan melalui tahapan uji coba sandbox terlebih dahulu.

Evaluasi Permohonan Baru dan Aktivitas Industri

Minat pelaku usaha terhadap kerangka pengujian OJK tergolong tinggi. Sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 31 Agustus 2026, OJK telah melayani 351 kali permintaan konsultasi dari para calon peserta.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

OJK saat ini juga sedang mengevaluasi empat berkas permohonan baru untuk masuk ke ruang uji coba sandbox. Permohonan tersebut mencakup satu model bisnis di sektor aset keuangan digital dan kripto, serta tiga model bisnis yang berfokus pada layanan pendukung pasar.

Di luar peserta sandbox, ekosistem ITSK yang telah berstatus terdaftar mencatatkan pertumbuhan aktivitas yang signifikan per Agustus 2026. OJK mencatat terdapat 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dan 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang aktif beroperasi.

Kinerja operasional PAJK sepanjang Juli 2026 berhasil memproses transaksi yang disetujui mitra hingga Rp2,41 triliun, melayani sekitar 19,26 juta pengguna di berbagai wilayah Indonesia. Pada periode yang sama, penyelenggara PKA mencatatkan permintaan data skor kredit mencapai 28,32 juta hit.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Penegakan Disiplin dan Sanksi Penyelenggara

Seiring pengawasan yang berjalan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey) selaku penyelenggara PAJK pada 31 Juli 2026. Perusahaan tersebut diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pembatalan izin entitas agregator tersebut, OJK melayangkan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara AKD-AK sepanjang Agustus 2026. Sanksi penegakan kepatuhan ini diberikan atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

FintechOJKStablecoinAset Digital

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap