Sebanyak tujuh pelaku usaha inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) resmi dinyatakan lulus dari program uji coba terbatas atau regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2026. Kelulusan ini membuka jalan bagi standardisasi izin operasional sejumlah model bisnis berbasis teknologi finansial dan aset digital di tanah air.
Ketujuh peserta yang berhasil menyelesaikan uji coba tersebut membawa ragam inovasi, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, hingga penerbitan stablecoin berbasis rupiah. Selain itu, model bisnis kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan serta manajer dana kripto juga termasuk dalam daftar yang dinyatakan lulus.
Kelulusan model-model bisnis tersebut membawa dampak regulasi langsung bagi ekosistem industri. Penyelenggara ITSK baru yang mengusung model bisnis serupa kini berhak mendaftar langsung ke OJK tanpa diwajibkan melalui tahapan uji coba sandbox terlebih dahulu.
Evaluasi Permohonan Baru dan Aktivitas Industri
Minat pelaku usaha terhadap kerangka pengujian OJK tergolong tinggi. Sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 31 Agustus 2026, OJK telah melayani 351 kali permintaan konsultasi dari para calon peserta.
PTBA Genjot Proyek Gasifikasi DME dan Targetkan Produksi 48 Juta Ton pada 2026

OJK saat ini juga sedang mengevaluasi empat berkas permohonan baru untuk masuk ke ruang uji coba sandbox. Permohonan tersebut mencakup satu model bisnis di sektor aset keuangan digital dan kripto, serta tiga model bisnis yang berfokus pada layanan pendukung pasar.
Di luar peserta sandbox, ekosistem ITSK yang telah berstatus terdaftar mencatatkan pertumbuhan aktivitas yang signifikan per Agustus 2026. OJK mencatat terdapat 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dan 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang aktif beroperasi.
Kinerja operasional PAJK sepanjang Juli 2026 berhasil memproses transaksi yang disetujui mitra hingga Rp2,41 triliun, melayani sekitar 19,26 juta pengguna di berbagai wilayah Indonesia. Pada periode yang sama, penyelenggara PKA mencatatkan permintaan data skor kredit mencapai 28,32 juta hit.
Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 Triliun, Kredit Macet TWP90 Capai 4,32%

Penegakan Disiplin dan Sanksi Penyelenggara
Seiring pengawasan yang berjalan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey) selaku penyelenggara PAJK pada 31 Juli 2026. Perusahaan tersebut diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembatalan izin entitas agregator tersebut, OJK melayangkan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara AKD-AK sepanjang Agustus 2026. Sanksi penegakan kepatuhan ini diberikan atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).






