Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati dan menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Dari hasil pembahasan bersama pemerintah, total pagu anggaran Kemenkeu yang disetujui mencapai Rp49.801.124.984.000 atau sekitar Rp49,80 triliun.
Keputusan penetapan pagu anggaran bendahara negara tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Rincian Alokasi Berdasarkan Program
Berdasarkan program kerja Kemenkeu pada 2027, alokasi dana terbesar ditujukan untuk menopang program dukungan manajemen internal kementerian. Berikut rincian pembagian pagu anggaran menurut program:
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

- Program Dukungan Manajemen: Rp45,81 triliun
- Program Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp3,62 triliun
- Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp267,58 miliar
- Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp78,86 miliar
- Program Pengelolaan Belanja Negara: Rp23,78 miliar
Selain klasifikasi program umum, anggaran tersebut juga terbagi ke dalam fungsi spesifik. Pada fungsi ekonomi, alokasi meliputi Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp2,02 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp298,42 miliar. Sementara itu, pada fungsi pendidikan, dialokasikan Program Dukungan Manajemen senilai Rp3,99 triliun.
Pagu Anggaran per Unit Kerja Kemenkeu
Komisi XI DPR RI turut merinci pembagian anggaran Rp49,8 triliun tersebut ke dalam 11 pos unit eselon I serta badan di bawah naungan Kemenkeu sebagai berikut:
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

- Sekretariat Jenderal dan BPU LPDP: Rp32,03 triliun
- Direktorat Jenderal Pajak: Rp6,27 triliun
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Rp4,26 triliun
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Rp4,09 triliun
- BATII: Rp1,36 triliun
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: Rp945,39 miliar
- BPPK dan PKN STAN: Rp342,66 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Rp93,2 miliar
- Direktorat Jenderal Anggaran: Rp48,1 miliar
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp46,65 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp36,3 miliar
Persetujuan ini menjadi dasar penetapan alokasi fiskal operasional dan pengawasan keuangan negara yang akan dijalankan Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2027.






