Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara (WN) Tiongkok di area proyek pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan. Penindakan ini dilakukan dalam operasi pengawasan orang asing pada Kamis (3/9).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi pelanggaran aturan keimigrasian di kawasan proyek. Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas melakukan proses penyelidikan serta pengumpulan data sebelum akhirnya bergerak melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa dari 55 WNA yang terjaring, sebanyak 53 orang di antaranya diduga kuat menjalankan aktivitas pekerjaan secara ilegal.
Kebakaran Hanguskan 12 Rumah di Aspol, 12 Keluarga Polisi Mengungsi

Petugas menemukan sejumlah penyalahgunaan izin tinggal dan visa. Sebanyak lima pria berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ tercatat memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS. Satu orang berinisial XX kedapatan memegang visa kunjungan multipel yang disponsori PT WD. Selain itu, tiga WN Tiongkok berinisial SJ, XB, dan ZP diketahui memegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan keimigrasian terus diperketat guna mengantisipasi pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Diduga Diperkosa, Pemerintah Siapkan Tenda Khusus

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," ujar Hendarsam.






