JAKARTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta mencatat keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah ibu kota mencapai lebih dari 32 ribu entitas. Kendati jumlahnya menembus puluhan ribu, tidak seluruh ormas tersebut terdaftar atau melapor secara resmi ke Bakesbangpol DKI Jakarta.
Guna mengelola dinamika kemasyarakatan tersebut, Kesbangpol DKI menjalankan fungsi fasilitator melalui berbagai forum binaan. Forum-forum ini mencakup perwakilan setiap provinsi, perwakilan etnis, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang berperan menjaga stabilitas keamanan serta keharmonisan warga. Selain pembinaan kelompok, instansi ini juga mengedepankan mekanisme deteksi dini guna mencegah potensi konflik horizontal.
Upaya pemeliharaan stabilitas sosial tersebut menempatkan DKI Jakarta pada peringkat pertama dalam Indeks Harmoni Indonesia 2025 yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri.
Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat, Bandar Lampung Hujan Abu

Peran Pengamanan dan Batasan Kewenangan Ormas
Isu keterlibatan ormas sempat menjadi sorotan publik menyusul insiden kericuhan saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus lalu di sekitar Gedung DPR dan wilayah sekitarnya. Dalam peristiwa itu, seorang warga setempat bernama Bambang Setiawan meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan anggota ormas dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan korban. Kepolisian telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan 14 orang saksi di tempat kejadian perkara.
Polda Metro Jaya juga meluruskan bahwa kepolisian tidak pernah melibatkan ormas untuk membantu pengamanan unjuk rasa 27 Agustus tersebut. Permohonan perbantuan pengamanan murni diajukan kepada institusi resmi, yakni Kodam Jaya, elemen Pemprov DKI Jakarta (Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan), serta Pamdal DPR.
Media Asing Sorot Kebakaran Hutan RI, Asap Sudah Sampai Filipina

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, peran ormas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) memiliki batasan yang jelas dan dilarang melampaui kewenangan kepolisian.
Menanggapi dinamika di lapangan pada malam 27 Agustus, Divisi Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengonfirmasi kehadiran pimpinannya, Hercules, di sekitar lokasi unjuk rasa. Pihak GRIB Jaya menyatakan kehadiran tersebut murni merupakan upaya persuasif guna memantau situasi serta menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk melakukan provokasi maupun benturan fisik.






