berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Kemendagri Dorong Daerah Temukan Penghambat Pertumbuhan Ekonomi

Fitri KaraengDiterbitkan 5 Sep 2026 - 20.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Dorong Daerah Temukan Penghambat Pertumbuhan Ekonomi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Tim Pemantauan, Pengawalan, dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah untuk mengidentifikasi persoalan mendasar yang menghambat laju ekonomi di setiap wilayah. Tim tersebut diminta merumuskan intervensi yang tepat serta mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas.

Arahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir dalam Rapat Penyusunan dan Pemaparan Rencana Kerja Tim Pemantauan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah menuju Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Ancol, Jakarta, pada Jumat (4/9). Tomsi menegaskan bahwa penanggung jawab wilayah tidak boleh sekadar mengumpulkan data statistik tanpa memberikan solusi nyata bagi perekonomian lokal.

Dalam pelaksanaannya, tim bertugas memantau perkembangan ekonomi mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota dengan memperhatikan karakteristik spesifik tiap wilayah. Tugas inti tim mencakup koordinasi pemantauan, verifikasi data dan informasi dari pemerintah daerah (Pemda), serta analisis dan evaluasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan.

Baca Juga

Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 Ribu

Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 Ribu

Sembilan Langkah Konkret dan Skala Prioritas

Untuk memacu pertumbuhan, Kemendagri menetapkan sembilan langkah konkret yang perlu dikawal bersama pemerintah daerah. Sembilan langkah tersebut meliputi:

  1. Percepatan realisasi APBD
  2. Percepatan realisasi APBN
  3. Percepatan proyek infrastruktur pemerintah
  4. Pengendalian harga bahan pokok
  5. Pencegahan ekspor dan impor ilegal
  6. Perluasan kesempatan kerja
  7. Peningkatan produksi pertanian, perikanan, dan peternakan berbasis potensi lokal
  8. Peningkatan output industri manufaktur berbasis potensi lokal
  9. Kemudahan perizinan berusaha bagi perusahaan

Dari sembilan opsi tersebut, setiap daerah diwajibkan menentukan minimal tiga langkah paling menentukan yang disesuaikan dengan tantangan utama dan potensi wilayah masing-masing. Menurut Tomsi, pendekatan ekonomi tidak bisa diseragamkan karena karakteristik dan persoalan antardaerah sangat beragam.

"Tidak semua daerah membutuhkan obat yang sama. Diagnosis berbeda, maka intervensinya juga harus berbeda-beda. Kalau kita tidak tajam menganalisanya, penyakitnya enggak dapat secara rinci," ujar Tomsi.

Baca Juga

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat, Bandar Lampung Hujan Abu

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat, Bandar Lampung Hujan Abu

Keterlibatan BPS dan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Agar analisis masalah tepat sasaran, Tomsi meminta Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah diikutsertakan dalam rapat koordinasi antara tim pemantau dan Pemda. Kehadiran BPS diperlukan untuk memastikan data perkembangan ekonomi yang dilaporkan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Tomsi mengingatkan bahwa capaian angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan bermakna jika tidak dirasakan oleh masyarakat luas. Tolok ukur keberhasilan harus tercermin dalam peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja baru, naiknya pendapatan masyarakat, serta perbaikan kesejahteraan secara menyeluruh.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriPemerintah DaerahPertumbuhan EkonomiTomsi Tohir

Berita Terbaru Lainnya

Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 RibuAbu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat, Bandar Lampung Hujan AbuMedia Asing Sorot Kebakaran Hutan RI, Asap Sudah Sampai FilipinaPonpes di Loji Bogor Terbakar, Sejumlah Santri Dilarikan ke RS Akibat Sesak NapasMenhut Minta Tetap Waspada Kebakaran Hutan Meski Titik Panas MenurunCT Turun Gunung Bagi-bagi Tips Rahasia Sukses ke Warga LampungDeputi BI Beri Edukasi ke Warga Lampung Soal Stabilitas Nilai RupiahAlasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap