berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset

Bambang SetiawanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 20.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus menjadi perhatian utama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Perdebatan mengenai cakupan tindak pidana yang dapat dijerat oleh regulasi ini semakin mengerucut, di mana parlemen mendorong agar instrumen hukum penyitaan aset tidak hanya difokuskan pada tindak pidana korupsi, melainkan juga menyasar berbagai jenis tindak pidana lainnya, terutama di sektor perbankan dan perpajakan.

Langkah perluasan cakupan ini dinilai sangat mendasar untuk memastikan penegakan hukum mampu menyentuh berbagai kejahatan yang bermotif ekonomi serta memberikan dampak kerugian yang nyata bagi penerimaan negara dan masyarakat.

Mengapa Pidana Perpajakan dan Perbankan Perlu Masuk RUU Perampasan Aset?

Dorongan untuk memperluas jangkauan RUU Perampasan Aset disuarakan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino. Ia meminta agar RUU Perampasan Aset tidak hanya membidik tindak pidana korupsi saja, melainkan dapat diterapkan terhadap seluruh bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan di bidang perbankan dan perpajakan.

Harris Turino menyoroti ketimpangan penegakan hukum apabila pelaku penggelapan pajak dibiarkan begitu saja tanpa adanya mekanisme penyitaan atas aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Selain sektor perbankan dan perpajakan, Harris juga menegaskan bahwa berbagai kejahatan transnasional dan kejahatan berat lainnya harus dapat dikenai perampasan aset, seperti tindak pidana perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ tubuh.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Apa Saja 13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Draf RUU?

Dalam draf RUU Perampasan Aset yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI, telah dirumuskan setidaknya 13 daftar tindak pidana yang asetnya dapat dirampas oleh negara. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penentuan 13 kategori tindak pidana tersebut dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan saran dan masukan dari para ahli. Masukan ahli tersebut menekankan pentingnya pembatasan jenis tindak pidana dengan mendasarkannya pada motif ekonomi serta dampak kemasyarakatan yang luas.

Selain mempertimbangkan masukan akademisi dan praktisi hukum, Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan terhadap regulasi serta mekanisme perampasan aset yang berlaku di beberapa negara lain, yakni Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.

Berdasarkan draf pembahasan tersebut, 13 daftar tindak pidana yang asetnya dapat dirampas oleh negara adalah:

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian
  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Kapan Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Diselesaikan?

Dalam proses kelanjutan pembahasan payung hukum ini, pihak DPR RI saat ini sedang menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) resmi dari pihak pemerintah. Meskipun masih menanti DIM, lembaga legislatif telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan regulasi ini secara tepat waktu.

Komitmen tersebut dipertegas menyusul aksi massa yang dilakukan oleh masyarakat AMPB dari Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus lalu. Menanggapi tuntutan publik dalam aksi tersebut, DPR RI menjanjikan bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang sebelum tanggal 15 Desember 2026.

Keseriusan target pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan langsung antara jajaran pimpinan DPR RI, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, bersama perwakilan massa aksi. Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR menyatakan konsekuensi siap untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila batas waktu 15 Desember 2026 terlewati tanpa adanya pengesahan undang-undang tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKomisi XI DPRruu perampasan asetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap