Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keringanan hukuman serta penghapusan sanksi pemecatan dinas militer bagi para terdakwa dinilai mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum.
Dalam putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim memangkas masa hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum 2 tahun penjara. Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dipidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keempat terdakwa merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Putusan tingkat banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang diketok pada 10 Juni 2026. Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Terdakwa I dan 2 tahun 6 bulan penjara bagi Terdakwa II, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 Ribu

Dorong Pemeriksaan Etik dan Reformasi Peradilan Militer
Menanggapi pengurangan hukuman tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa jalannya persidangan serta mutu pertimbangan hukum putusan banding. Pemeriksaan dinilai mendesak dilakukan secara terbuka dan akuntabel, khususnya terkait dasar pembatalan sanksi pemecatan serta pengurangan durasi penahanan.
Selain itu, koalisi mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi menegaskan yurisdiksi peradilan militer semestinya dibatasi hanya untuk tindak pidana militer. Setiap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI鈥攖erutama yang menyasar warga sipil鈥攚ajib diadili di bawah lingkup peradilan umum.
Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat, Bandar Lampung Hujan Abu

Koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait pengujian undang-undang peradilan militer yang sedang berjalan, guna menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan independensi peradilan. Di samping itu, negara didesak menjamin pemulihan medis, pendampingan psikososial, bantuan hukum, serta reparasi efektif bagi Andrie Yunus selaku korban dan pembela hak asasi manusia.
Pihak militer sendiri menyatakan menghormati putusan peradilan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menegaskan institusinya tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan militer serta menghormati sepenuhnya independensi dan kewenangan majelis hakim.






