berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Koalisi Sipil Desak MA hingga KY Sikapi Vonis Banding Andrie Yunus

Usat BalangDiterbitkan 5 Sep 2026 - 20.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Koalisi Sipil Desak MA hingga KY Sikapi Vonis Banding Andrie Yunus
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keringanan hukuman serta penghapusan sanksi pemecatan dinas militer bagi para terdakwa dinilai mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum.

Dalam putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim memangkas masa hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum 2 tahun penjara. Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dipidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keempat terdakwa merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Putusan tingkat banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang diketok pada 10 Juni 2026. Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Terdakwa I dan 2 tahun 6 bulan penjara bagi Terdakwa II, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga

Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 Ribu

Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 Ribu

Dorong Pemeriksaan Etik dan Reformasi Peradilan Militer

Menanggapi pengurangan hukuman tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa jalannya persidangan serta mutu pertimbangan hukum putusan banding. Pemeriksaan dinilai mendesak dilakukan secara terbuka dan akuntabel, khususnya terkait dasar pembatalan sanksi pemecatan serta pengurangan durasi penahanan.

Selain itu, koalisi mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi menegaskan yurisdiksi peradilan militer semestinya dibatasi hanya untuk tindak pidana militer. Setiap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI鈥攖erutama yang menyasar warga sipil鈥攚ajib diadili di bawah lingkup peradilan umum.

Baca Juga

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat, Bandar Lampung Hujan Abu

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat, Bandar Lampung Hujan Abu

Koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait pengujian undang-undang peradilan militer yang sedang berjalan, guna menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan independensi peradilan. Di samping itu, negara didesak menjamin pemulihan medis, pendampingan psikososial, bantuan hukum, serta reparasi efektif bagi Andrie Yunus selaku korban dan pembela hak asasi manusia.

Pihak militer sendiri menyatakan menghormati putusan peradilan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menegaskan institusinya tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan militer serta menghormati sepenuhnya independensi dan kewenangan majelis hakim.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Bakesbangpol DKI Sebut Ormas di Jakarta Ada Lebih dari 32 RibuAbu Vulkanik Anak Krakatau Bergerak ke Barat, Bandar Lampung Hujan AbuMedia Asing Sorot Kebakaran Hutan RI, Asap Sudah Sampai FilipinaPonpes di Loji Bogor Terbakar, Sejumlah Santri Dilarikan ke RS Akibat Sesak NapasMenhut Minta Tetap Waspada Kebakaran Hutan Meski Titik Panas MenurunCT Turun Gunung Bagi-bagi Tips Rahasia Sukses ke Warga LampungDeputi BI Beri Edukasi ke Warga Lampung Soal Stabilitas Nilai RupiahKemendagri Dorong Daerah Temukan Penghambat Pertumbuhan Ekonomi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap