Upaya peningkatan keselamatan di jalur kereta api terus dipercepat. Hingga 27 Agustus 2026, sebanyak 154 gardu Jalur Perlintasan Langsung (JPL) telah selesai dibangun dari total 190 titik prioritas yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Realisasi pembangunan fasilitas tersebut kini telah mencapai 81,05 persen. Program ini mencakup pekerjaan pengadaan dan pemasangan gardu jaga, perangkat komunikasi, sistem alarm, rambu keselamatan, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Manager Corporate Communication KAI Properti, Bramantya Candrika, menjelaskan bahwa penguatan fasilitas fisik di perlintasan sebidang merupakan bentuk kontribusi nyata perusahaan dalam menunjang keselamatan operasional perkeretaapian dan masyarakat pengguna jalan.
Kronologi Demo Kader NU Ricuh di Rapat Pleno Muktamar, Massa Tuntut Kehadiran Gus Ipul

Pelatihan Ribuan Petugas dan Rekrutmen Tenaga Baru
Selain pembangunan infrastruktur fisik, penguatan kompetensi petugas jaga lintasan (PJL) menjadi fokus utama. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, KAI Properti telah menyelenggarakan 13 kali pelatihan bagi 5.800 personel PJL. Materi pembekalan difokuskan pada penguatan budaya keselamatan, penyegaran standar operasional prosedur, peningkatan kewaspadaan kerja, serta pemahaman terkait hak dan kewajiban ketenagakerjaan.
KAI Properti saat ini juga tengah menyiapkan 746 calon petugas PJL baru untuk memperkuat penjagaan di lapangan. Seluruh kandidat telah melewati tahapan seleksi ketat yang meliputi verifikasi administrasi, tes psikologi, wawancara, dan pemeriksaan kesehatan sebelum resmi menandatangani kontrak kerja pada 12 Agustus 2026.
Arti dan Rincian Desil 1-10, Jadi Acuan Penerima Bansos

Setelah penandatanganan kontrak, para peserta langsung menjalani program On Job Training (OJT) di JPL existing. Selanjutnya, sebanyak 746 calon petugas tersebut mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PJL yang digelar secara luring di 13 wilayah Daop dan Divre KAI mulai 26 Agustus hingga 3 September 2026.
Setelah menyelesaikan diklat, calon petugas diwajibkan menjalani masa pengenalan lapangan selama 30 hari. Tahapan berikutnya mencakup proses pemberkasan, pengajuan sertifikasi, penerbitan Surat Keterangan Keterampilan (SKK), uji sertifikasi di Balai Uji Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), hingga penerbitan Smart Card sebelum akhirnya ditempatkan bertugas di gardu perlintasan wilayah masing-masing.






