berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Arti dan Rincian Desil 1-10, Jadi Acuan Penerima Bansos

Ance RundenganDiterbitkan 31 Agu 2026 - 04.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Arti dan Rincian Desil 1-10, Jadi Acuan Penerima Bansos
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyaluran bantuan sosial dari pemerintah kini tidak lagi bertumpu pada perkiraan umum, melainkan mengacu pada klasifikasi desil kesejahteraan keluarga. Lewat sistem yang tercatat di Kementerian Sosial (Kemensos), status sosial ekonomi masyarakat dipetakan secara terukur agar alokasi program bantuan tepat sasaran.

Skema desil ini membagi populasi ke dalam tingkatan ekonomi berjenjang, menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Sembako, hingga iuran jaminan kesehatan.

Bagaimana Desil Diukur oleh Kemensos?

Merujuk informasi dari situs resmi Cek Bansos Kemensos, desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan variabel sosial ekonomi terpadu. Klasifikasi ini membagi seluruh keluarga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan, di mana masing-masing tingkatan mencakup sekitar 10 persen populasi.

Penetapan angka desil dilakukan melalui evaluasi terhadap beberapa indikator utama, meliputi:

Baca Juga

Malaysia Tambah Kuota BBM Subsidi demi Tekan Biaya Hidup Warga

Malaysia Tambah Kuota BBM Subsidi demi Tekan Biaya Hidup Warga
  • Keterangan individu, seperti tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan kepala keluarga maupun anggota rumah tangga.
  • Keterangan perumahan, mencakup kualitas fisik bangunan tempat tinggal serta daya listrik yang digunakan.
  • Kepemilikan aset rumah tangga.

Prinsip pemeringkatannya berbanding lurus dengan angka: semakin kecil angka desil sebuah keluarga, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan relatifnya.

Karakteristik Lengkap Desil 1 hingga 10

Setiap tingkatan desil memiliki profil ekonomi yang berbeda dan menjadi acuan utama pemerintah dalam menilai kerentanan suatu keluarga:

  • Desil 1: Berada pada lapisan ekonomi paling bawah. Kelompok ini ditandai dengan ketiadaan pekerjaan stabil, pendapatan yang tidak menentu, serta kesulitan besar dalam memenuhi kebutuhan dasar harian. Desil 1 merupakan prioritas utama untuk seluruh jenis program bansos.
  • Desil 2: Rumah tangga berpendapatan rendah yang sangat rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi. Kelompok ini umumnya tidak memiliki tabungan maupun cadangan aset, sehingga sangat mudah terdampak kenaikan harga kebutuhan.
  • Desil 3: Kategori masyarakat yang rawan jatuh miskin. Posisi ekonominya mudah goyah apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga pangan pokok, atau gangguan ekonomi lainnya.
  • Desil 4: Kondisi ekonominya relatif stabil dibanding desil di bawahnya, namun tetap rentan mengalami kemunduran ekonomi jika menghadapi situasi darurat seperti bencana, penyakit berat, atau penurunan penghasilan mendadak.
  • Desil 5: Kelompok yang berada pada batas aman ekonomi. Anggota keluarga umumnya memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang mencukupi, meski tergolong pas-pasan terhadap total kebutuhan hidup.
  • Desil 6 hingga 10: Kelompok rumah tangga menengah ke atas yang dinilai cukup sejahtera. Mereka memiliki penghasilan stabil, tergolong aman dari risiko kemiskinan, dan tidak masuk dalam prioritas penerima bantuan sosial reguler.

Ketentuan Program Bansos Berdasarkan Kategori Desil

Pembagian kelompok desil tersebut secara langsung memengaruhi jenis bantuan yang dapat diajukan oleh masyarakat.

Baca Juga

Laba Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026

Laba Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026

Keluarga yang berada pada Desil 1 sampai dengan Desil 4鈥攁tau mencakup 40 persen kelompok terbawah鈥攄apat diusulkan untuk menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan Sembako.

Sementara itu, masyarakat di Desil 5 tetap memiliki peluang memperoleh bantuan tertentu, salah satunya diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Bagi penerima PBI-JK yang mengalami kenaikan tingkat ekonomi, Keputusan Menteri Sosial menetapkan aturan transisi khusus. Apabila peserta mengalami pergeseran ke luar kelompok desil 1 sampai 5 berdasarkan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional, kepesertaan jaminan kesehatannya tidak langsung diputus, melainkan tetap dinyatakan aktif selama 90 hari kalender sejak pergeseran tersebut terdeteksi.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

bansosKementerian SosialPKH

Berita Terbaru Lainnya

Polisi, Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar Diduga Akibat KorsletingTembus Medan Terjal, Kapolres Manggarai Timur Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak GempaIHSG Sesi 1 Nyaris Stagnan, Bertahan di Level 6.500-anGunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Membumbung Setinggi 3.500 MeterBesok Resmi Ditutup! Ini Penampakan Terakhir Stasiun KRL KaretGempa Susulan NTT Tembus 10.232 Kali, BMKG Aktivitas Mulai MenurunJejak Pelarian Napi Narkoba Encek Sejak Kabur 2024 hingga Ditangkap di MyanmarMutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap