Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait keberadaan lapangan padel di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat, yang dibangun di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pramono memastikan fasilitas olahraga tersebut tidak boleh beroperasi jika belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pramono menegaskan bahwa jajaran Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap setiap aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah penertiban ini berlaku bagi seluruh kegiatan yang melanggar, termasuk operasional lapangan yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Balai Kota.
Temuan Pembangunan di Lokasi Segel
Persoalan proyek ini mencuat ke publik setelah Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Rabu (26/8/2026). Saat melakukan peninjauan, Kevin menemukan bahwa proses pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemprov DKI tersebut masih terus berlangsung secara aktif.
Posko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam Dikerahkan

Padahal, area proyek pembangunan tersebut sebelumnya telah disegel sejak Mei 2026 karena tidak memiliki dokumen PBG. Berdasarkan keterangan para pekerja di lokasi, terdapat sekitar 14 orang pekerja yang sedang beraktivitas. Pembangunan proyek yang mencakup delapan lapangan padel tersebut ditargetkan selesai dalam jangka waktu sekitar dua bulan ke depan.
Dorongan Keterbukaan Pemanfaatan Lahan
Menanggapi berjalannya proyek tanpa izin tersebut, Kevin Wu meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap transparan dan membuka informasi terkait pemanfaatan lahan secara menyeluruh. Kevin mendorong pemerintah daerah menjelaskan kejelasan pihak penyewa atau pengelola, isi perjanjian pemanfaatan aset, status pengurusan PBG, hingga kesesuaian peruntukan zonasi lahan yang digunakan.
Suhu Jakarta Bisa Capai 35 Derajat, Hujan Ringan Muncul Sore Hari

Selain persoalan kepatuhan perizinan gedung dan tata kelola aset daerah, Kevin turut menyoroti alih fungsi lahan di kawasan Meruya Utara tersebut. Berdasarkan penuturan dari warga sekitar, lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut pada masa sebelumnya difungsikan sebagai tempat penampungan sampah sementara.






