Nasabah dari sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di tanah air kini memasuki proses penjaminan simpanan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank-bank tersebut hingga Agustus 2026. Dengan pencabutan izin ini, seluruh aktivitas perbankan dihentikan dan kantor operasional resmi ditutup secara menyeluruh.
Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan OJK terhadap salah satu BPR yang berlokasi di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Tindakan tegas dari regulator keuangan ini menambah daftar panjang institusi perbankan skala daerah yang harus menghentikan operasinya di Indonesia sepanjang tahun ini.
Pertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Penanganan Hak Nasabah oleh LPS
Untuk menjamin kepentingan masyarakat yang menyimpan dana di bank-bank terkait, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban perbankan langsung dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS membentuk tim likuidasi khusus guna menangani pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan serta menyelesaikan kewajiban bank yang tersisa.
Inalum Raih Peringkat BBB- Outlook Stabil dari S&P Global Ratings

Regulator juga membatasi ruang gerak pengurus bank yang telah dicabut izin usahanya. Jajaran direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham dari masing-masing BPR dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berhubungan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis resmi dari pihak LPS.






