Kepolisian Daerah Jambi melalui enam kepolisian resor jajaran menetapkan 10 orang sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 27 Agustus 2026. Seluruh tersangka merupakan pelaku perorangan yang diduga sengaja membuka lahan untuk perkebunan pribadi dengan cara membakar.
Dari penindakan di enam polres tersebut, akumulasi luas area yang dibakar oleh para tersangka mencapai 17,25 hektare. Penegakan hukum ini menyasar pembakaran lahan di sejumlah titik di wilayah Provinsi Jambi.
Sebaran Kasus dan Tersangka di Enam Wilayah
Penanganan kasus karhutla tersebut tersebar di beberapa polres. Polres Tanjung Jabung Barat menangani perkara terbanyak dengan lima tersangka, di antaranya JS dan PS asal Muara Danau yang membakar dua hektare lahan, serta F dan SS yang masing-masing membakar lahan seluas satu hektare.
Sementara itu, Polres Muaro Jambi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, yang diduga membakar lahan seluas lima hektare. Di Kabupaten Tebo, polisi memproses dua tersangka, yakni H dan Y asal Suo-Suo, Kecamatan Sumay, dengan dugaan pembakaran lahan lebih dari satu hektare.
Kronologi Demo Kader NU Ricuh di Rapat Pleno Muktamar, Massa Tuntut Kehadiran Gus Ipul

Di wilayah lain, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan tersangka berinisial S di kawasan Teluk Dawan, Geragai. Polres Sarolangun memproses tersangka B asal Limun, dan Polres Merangin menetapkan tersangka AA asal Bangko Barat. Keduanya diduga membuka lahan perkebunan masing-masing seluas sekitar satu hektare dengan cara dibakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Data Karhutla Jambi Capai 954 Hektare
Berdasarkan catatan Humas Polda Jambi, sepanjang periode Januari hingga 27 Agustus 2026 telah terdeteksi sebanyak 4.682 titik panas (hotspot) di seluruh provinsi. Total luasan lahan yang terbakar dalam periode tersebut mencapai 954,41 hektare.
Penjelasan GRIB Jaya soal Hercules di Lokasi Ricuh 27 Agustus Malam

Kabupaten Muaro Jambi mencatatkan area kebakaran terluas, yakni 302,93 hektare, diikuti Tanjung Jabung Barat seluas 214,40 hektare. Wilayah lain yang terdampak meliputi Sarolangun seluas 143,61 hektare, Batang Hari 95,53 hektare, Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare, Tebo 84,76 hektare, Bungo 14 hektare, serta Merangin seluas 10,30 hektare.
Dalam mengendalikan dampak kebakaran lahan di lapangan, Polda Jambi bersama jajaran polres terus berkoordinasi dengan personel TNI, BPBD, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pemadaman serta proses pendinginan di lokasi-lokasi terdampak.






