Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pihak perbankan agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak tanpa kejelasan dan transparansi. Tindakan pembatasan akses atau penundaan transaksi semacam itu dinilai berpotensi mengikis hak-hak nasabah yang telah dijamin dalam perundang-undangan.
Sorotan tersebut disampaikan merespons persoalan pemblokiran rekening dan penundaan transaksi yang menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bergerak (AMPB), Supriyono alias Botok.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa perbankan memang memiliki kewenangan tertentu, namun langkah penutupan atau pemblokiran rekening tidak boleh dijalankan semena-mena. Menurutnya, pemblokiran sepihak tanpa kepastian informasi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Uji Coba 65 Kampung Nelayan Merah Putih, 273 Ton Ikan Berhasil Dipasarkan

"Pertama, bank harus menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mengapa rekeningnya diblokir, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku," ujar Rio.
Rio menambahkan, ketika dana milik nasabah tidak bisa diakses, pihak bank berkewajiban menyampaikan kejelasan status rekening. Penjelasan tersebut wajib mencakup mekanisme penyelesaian serta langkah konkret yang mesti ditempuh nasabah agar dapat memulihkan kembali akses terhadap simpanannya.
Selain kejelasan informasi, YLKI menuntut adanya sarana pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif. Ketiadaan mekanisme ini dinilai kerap menempatkan posisi nasabah pada posisi yang lemah saat berhadapan dengan institusi keuangan.
Rekomendasi IDAI untuk Lindungi Anak dari Paparan Kabut Asap Karhutla

YLKI menegaskan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta sistem keamanan bank merupakan hal krusial. Kendati demikian, aspek keamanan perbankan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan asas transparansi dan perlindungan dasar bagi nasabah.
Atas persoalan yang terjadi, YLKI mendorong bank terkait segera memberikan penjelasan yang transparan dan rinci kepada nasabah yang bersangkutan, baik mengenai alasan yuridis pemblokiran, status saldo dan rekening, maupun jalur penyelesaian yang tersedia.






