Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) memberikan fasilitas Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta pembebasan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan akibat erupsi gunung berapi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa WNA yang melewati masa izin tinggal akibat kendala kondisi alam tidak dikenakan sanksi denda. Imigrasi menerapkan tarif Rp0,00 bagi overstay yang disebabkan oleh penundaan atau pembatalan jadwal penerbangan tersebut.
Kebijakan ini diambil menyusul gangguan penerbangan berskala besar. Berdasarkan catatan Imigrasi pada periode 5 hingga 7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak bencana erupsi. Angka tersebut mencakup 254 penerbangan kedatangan dan 266 penerbangan keberangkatan yang berstatus batal, dengan total penumpang terdampak mencapai 86.760 orang.
Sido Muncul Kembali Salurkan Bantuan Rp510 Juta untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Saat meninjau situasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada Senin (7/9/2026), Hendarsam memastikan kesiapan layanan darurat ini. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta tercatat telah menerima 26 permohonan ITKT dan menambah satu loket layanan perizinan, sehingga kini beroperasi dua loket khusus ITKT guna mengurai antrean.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, penerbitan ITKT juga berjalan di sejumlah unit pelaksana teknis imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani 5 permohonan, Jakarta Utara 4 permohonan, Depok 2 permohonan, dan Jakarta Selatan 2 permohonan. Permohonan serupa masing-masing sebanyak 1 berkas juga diproses di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki

ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan dengan masa berlaku paling lama 30 hari serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Untuk mengajukan izin tinggal darurat ini, WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan dokumen perjalanan, visa atau izin tinggal, serta surat pernyataan resmi (declaration) dari pihak maskapai penerbangan, otoritas bandara, atau Civil Aviation Authority.






