berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Yolanda RumbayanDiterbitkan 8 Sep 2026 - 12.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) memberikan fasilitas Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta pembebasan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan akibat erupsi gunung berapi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa WNA yang melewati masa izin tinggal akibat kendala kondisi alam tidak dikenakan sanksi denda. Imigrasi menerapkan tarif Rp0,00 bagi overstay yang disebabkan oleh penundaan atau pembatalan jadwal penerbangan tersebut.

Kebijakan ini diambil menyusul gangguan penerbangan berskala besar. Berdasarkan catatan Imigrasi pada periode 5 hingga 7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak bencana erupsi. Angka tersebut mencakup 254 penerbangan kedatangan dan 266 penerbangan keberangkatan yang berstatus batal, dengan total penumpang terdampak mencapai 86.760 orang.

Baca Juga

Sido Muncul Kembali Salurkan Bantuan Rp510 Juta untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Sido Muncul Kembali Salurkan Bantuan Rp510 Juta untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Saat meninjau situasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada Senin (7/9/2026), Hendarsam memastikan kesiapan layanan darurat ini. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta tercatat telah menerima 26 permohonan ITKT dan menambah satu loket layanan perizinan, sehingga kini beroperasi dua loket khusus ITKT guna mengurai antrean.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, penerbitan ITKT juga berjalan di sejumlah unit pelaksana teknis imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani 5 permohonan, Jakarta Utara 4 permohonan, Depok 2 permohonan, dan Jakarta Selatan 2 permohonan. Permohonan serupa masing-masing sebanyak 1 berkas juga diproses di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Baca Juga

Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki

Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki

ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan dengan masa berlaku paling lama 30 hari serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Untuk mengajukan izin tinggal darurat ini, WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan dokumen perjalanan, visa atau izin tinggal, serta surat pernyataan resmi (declaration) dari pihak maskapai penerbangan, otoritas bandara, atau Civil Aviation Authority.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ImigrasiBandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru Lainnya

Sido Muncul Kembali Salurkan Bantuan Rp510 Juta untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTTPuan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki12 Titik Kebakaran Landa Kabupaten Bogor, TPA Galuga Belum PadamGempa Magnitudo 5,2 Guncang 60 km Timur Laut RUTENG-MANGGARAI-NTTBMKG Minta Warga Tak Terpengaruh Video Viral Ramalan Gempa M 9Heboh Pengamat Kanada Ramal Gempa M9,0 Intai RI 2026-BMKG Ingatkan IniSeorang Pendaki Gunung Muria Meninggal Dunia Akibat HipotermiaCegah Kebakaran, Semua Izin Syuting-Event di Gunung Bromo Dihentikan Sementara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap