Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi menghentikan sementara seluruh izin maupun aktivitas pengambilan gambar (syuting) dan penyelenggaraan acara di kawasan Gunung Bromo beserta sekitarnya. Kebijakan pembatasan ini langsung berdampak pada seluruh agenda rumah produksi, penyedia jasa wisata, serta penyelenggara acara yang telah atau hendak merencanakan kegiatan di kawasan konservasi tersebut.
Penghentian sementara ini tertuang secara resmi dalam surat bernomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tertanggal 7 September 2026 mengenai penutupan kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi lonjakan risiko kebakaran hutan dan lahan. Memasuki puncak musim kemarau, kondisi vegetasi di seluruh area taman nasional terpantau sangat kering sehingga menempatkan tingkat kerawanan kebakaran hutan pada status tinggi.
Sido Muncul Kembali Salurkan Bantuan Rp510 Juta untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Menurut pihak pengelola, aktivitas keramaian seperti penyelenggaraan event dan syuting membawa kerentanan tambahan. Penggunaan peralatan teknis, instalasi kelistrikan, pemakaian bahan bakar, hingga potensi kelalaian manusia di tengah kerumunan dinilai sangat berisiko memicu kobaran api yang dapat meluas dengan cepat.
Kebijakan penghentian mencakup segala bentuk produksi visual, baik untuk kebutuhan komersial maupun non-komersial. Seluruh pengelola jasa wisata, pimpinan rumah produksi, dan penyelenggara kegiatan dilarang menggelar aktivitas di dalam kawasan hingga situasi dinilai aman kembali.
Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki

Pihak BB TNBTS menegaskan aturan ini berlaku dinamis sejak tanggal diterbitkannya surat pengumuman sampai batas waktu yang belum ditentukan, dengan terus mengevaluasi perkembangan cuaca serta tingkat kerawanan di lapangan. Pengelola juga memastikan akan mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.






