Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AP (39) menyusul keterlibatannya merekam aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu (15/8/2026). Petugas menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dikantonginya.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan wisata yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. AP diketahui telah 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kedatangan yang meningkat sepanjang rentang 2024 hingga 2026. Pada perjalanan terbarunya, ia berencana mendatangi beberapa destinasi wisata, termasuk kawasan Korowai dan Wamena.
Prabowo Terima Laporan Gempa NTT, Ribuan Guncangan sampai Korban

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa aktivitas AP di Wamena dinilai menyalahi maksud dan tujuan visa kunjungan. Dalam pemeriksaan oleh petugas, AP mengakui dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video demonstrasi KNPB.
AP berdalih materi dokumentasi tersebut rencananya dijadikan konten pada platform media sosial pribadinya, seperti Instagram dan YouTube. Namun, pemeriksaan pada perangkat elektronik AP menemukan berkas tawaran kontrak kerja sama produksi foto dan video, yang keberadaannya turut diakui oleh AP.
Prabowo Tinjau Warga Terdampak Gempa di Nagekeo NTT

Kehadiran AP di tengah massa unjuk rasa sempat tersebar di media sosial dan membangun narasi hadirnya perhatian internasional terhadap aksi unjuk rasa di Wamena. Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.






