Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung menangkap seorang warga negara Palestina berinisial MAFA (35) di kawasan Nusa Lembongan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Pria tersebut diamankan setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai promotor paket wisata secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di Desa Jungutbatu yang mencurigai adanya aktivitas warga negara asing (WNA) yang bertindak sebagai vendor penyedia jasa wisata. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, MAFA terbukti aktif menawarkan dan mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial, padahal status izin tinggalnya di Indonesia hanyalah visa kunjungan.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap MAFA sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
9.185 Rumah Rusak Akibat Gempa di Sikka, Pemkab Verifikasi Data

Setelah diamankan, MAFA dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 3 September 2026, sebelum proses penyerahan resminya dilakukan pada Rabu, 9 September 2026.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa penanganan terhadap MAFA memerlukan koordinasi khusus karena WNA bersangkutan berstatus sebagai pengungsi. Pihak Rudenim Denpasar kini menjalin komunikasi intensif dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan sejumlah instansi terkait guna menentukan langkah lanjutan penanganan pengungsi yang melanggar aturan keimigrasian tersebut.
Ledakan Sinyal Misterius di Alam Semesta Jadi Kunci Buka Misteri Kosmik

Penindakan ini menambah daftar penertiban WNA bermasalah oleh otoritas keimigrasian di Bali, menyusul pendeportasian dua warga negara asing asal Jerman dan Norwegia oleh Rudenim Denpasar terkait pelanggaran izin tinggal (overstay) dan insiden ketertiban umum di Canggu.






