Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 9.185 unit rumah warga yang dilaporkan rusak pascagempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan langsung di lapangan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran skema bantuan tepat sasaran sesuai tingkat kerusakan.
Pendataan kerusakan hunian berjalan dalam dua tahapan. Pada pendataan Tahap 1, tercatat sebanyak 4.248 rumah masuk dalam laporan, dengan rincian sekitar 900 rumah rusak berat dan sekitar 2.000 rumah rusak ringan. Dari hasil verifikasi faktual tim di lapangan, ditemukan sekitar 1.400 rumah di Tahap 1 tidak memenuhi kriteria kerusakan berdasarkan instrumen penilaian BNPB. Sementara itu, Pemkab Sikka juga telah menerima 4.937 laporan kerusakan rumah tambahan pada Tahap 2 yang masih harus melalui proses verifikasi serupa.
Warga Palestina di Bali Ditangkap Imigrasi akibat Promosi Wisata Ilegal

Pembagian penanganan kerusakan hunian ditentukan berdasarkan persentase dampak gempa. Rumah dengan tingkat kerusakan 20 persen ke atas, mencakup kategori rusak sedang dan rusak berat, ditangani langsung oleh BNPB. Kerusakan fisik di bawah 20 persen menjadi tanggung jawab penanganan Pemkab Sikka. Warga dengan rumah rusak ringan dan sedang akan menerima bantuan rehabilitasi.
Bagi pemilik rumah dengan kerusakan berat, pemerintah menyediakan dua opsi hunian masa transisi sebelum Hunian Tetap (Huntap) dibangun. Opsi pertama adalah pembangunan Hunian Sementara (Huntara), baik secara individual di lahan pribadi maupun komunal bagi yang terkendala ketersediaan lahan. Contoh Huntara telah didirikan di kawasan Pusat Jajanan dan Kuliner (PJC), Jalan El Tari, Maumere. Opsi kedua berupa Dana Pengganti Hunian (DPH) sebesar Rp600.000 per bulan untuk biaya sewa, yang dapat dicairkan tiga bulan sekaligus hingga batas waktu enam bulan.
BGN Evaluasi 172 Dapur MBG di Pati usai KLB Keracunan

Untuk mempercepat validasi, Pemkab Sikka mengerahkan 50 enumerator dan sembilan kompilator, yang mayoritas berlatar belakang teknik sipil dan arsitektur dari Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan Rakyat. Proses verifikasi ini turut didampingi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sikka, di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan dan medan yang sulit dijangkau seperti di Kecamatan Palue.






