Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang menjadi saksi dinamika persidangan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Pembahasan tata cara penetapan pimpinan tertinggi organisasi Islam tersebut mengerucut pada voting mekanisme pemilihan Ketum PBNU: ada 2 opsi yang akan dipilih oleh para muktamirin pada Sabtu (29/8).
Perbedaan pandangan di antara peserta muktamar mendorong pimpinan sidang untuk menjadwalkan pemungutan suara secara terbuka guna menentukan format pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pimpinan sidang Komisi Organisasi yang juga Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menjelaskan bahwa opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini berjalan. Skema tetap ini mengedepankan musyawarah mufakat sebagai jalur utama. Apabila mufakat tidak tercapai, penentuan ketua umum dilakukan melalui pemungutan suara langsung berbasis satu orang satu suara (one man one vote).
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Skema Perubahan Melalui Majelis Ahwa
Adapun opsi kedua menawarkan mekanisme baru dengan melibatkan majelis sembilan kiai sepuh atau Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Dalam usulan ini, para peserta muktamar diminta menyaring nama dengan memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi persyaratan.
Sebanyak lima nama kandidat dengan perolehan suara teratas selanjutnya akan diserahkan kepada majelis Ahwa. Kandidat yang masuk dalam lima besar tersebut baru dapat dipilih oleh Ahwa setelah menyatakan kesediaan secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Perbedaan Teknis Pemungutan Suara
Forum menyepakati pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih antara sistem lama atau sistem baru tersebut pada pukul 19.00 WIB, selepas waktu salat magrib dan makan malam.
Niam menegaskan bahwa agenda sidang saat ini murni membedah regulasi sistem suksesi, bukan membahas sosok kandidat tertentu. Berdasarkan tata tertib muktamar, pemungutan suara untuk menentukan sistem dilakukan secara terbuka, berbeda dengan pemilihan nama figur calon yang wajib digelar lewat pemungutan suara tertutup.






