Polda Metro Jaya mulai mendata kerusakan fasilitas umum menyusul unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang sempat berakhir ricuh pada Kamis (27/8/2026) malam. Kericuhan dipicu oleh aksi perusakan dan pembakaran gerbang yang dilakukan oleh sekelompok massa penyusup.
Guna mengantisipasi hambatan aktivitas warga di sekitar lokasi, pihak kepolisian menerapkan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kepolisian saat ini masih menyisir area terdampak untuk menghitung tingkat kerugian material. Pihaknya belum membeberkan angka pasti kerusakan karena proses inventarisasi masih berlangsung.
"Inventarisasi akan dilakukan untuk mengetahui fasilitas apa saja yang mengalami kerusakan," kata Budi seraya memastikan situasi keamanan DKI Jakarta secara umum tetap kondusif hingga Kamis malam.
Kasus Keracunan MBG di Karo Naik Penyidikan, Kejari Terima SPDP Polisi

Pengalihan Jalur dan Penutupan Tol Dalam Kota
Imbas dari eskalasi unjuk rasa tersebut memicu penutupan sementara di ruas jalan tol dalam kota. Polisi mengarahkan kendaraan yang hendak mengarah ke depan Kompleks Parlemen Senayan untuk mengambil jalur alternatif.
Arus lalu lintas yang terdampak penutupan jalur arteri menuju kawasan DPR dialihkan melintasi jalur Jakarta Utara agar mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya lumpuh.
Muncul Kelompok Perusak Usai Audiensi Selesai
Kericuhan bermula setelah agenda penyampaian aspirasi utama rampung. Sebelumnya, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah diterima secara resmi oleh pimpinan DPR RI untuk menyampaikan tuntutannya.
Setelah audiensi selesai, Kapolres Metro Jakarta Pusat berulang kali mengimbau massa melalui pengeras suara (public address) agar membubarkan diri secara tertib. Sebagian massa aksi pun meninggalkan lokasi.
PLN Siapkan Pengamanan Listrik Berlapis di MotoGP Mandalika 2026

Namun, setelah kelompok massa AMPB beranjak pergi, sekelompok massa lain justru bertahan di lokasi dan memicu kerusuhan. Polisi mencatat kelompok tersebut melakukan tindakan anarkistis, termasuk membakar pintu gerbang serta merusak tanaman dan fasilitas hiasan di depan Gedung DPR RI.
Budi menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi serta undang-undang. Kendati demikian, hak tersebut harus dijalankan dengan mematuhi aturan dan menghormati fasilitas publik serta ketertiban umum.
Hingga Kamis malam, Polda Metro Jaya mencatat belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait rencana aksi unjuk rasa lanjutan untuk hari Jumat (28/8/2026).






