Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Karo terkait peristiwa keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengonfirmasi bahwa berkas pemberitahuan penyidikan tersebut telah diterima pihak kejaksaan sejak 20 Agustus 2026. Kendati status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian, aparat penegak hukum hingga kini belum menetapkan nama tersangka.
Dalam proses penyidikan tersebut, kepolisian menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat 1 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 135 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta lebih subsider Pasal 343 ayat 1 dan lebih subsider Pasal 474 ayat 2 KUHPidana.
Ilalang di Kampung Bandan Jakut Kebakaran, 80 Personel Damkar Dikerahkan

Dampak Kesehatan Ratusan Siswa
Insiden keracunan pangan tersebut tercatat berdampak pada 353 murid dari beberapa sekolah di wilayah Karo, di antaranya SMAN 1 Berastagi, SMP Negeri 3 Kabanjahe, serta SMA, SMK, dan SMP Swasta Bersama. Sebagian besar siswa telah mendapatkan penanganan medis, namun 15 murid dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kondisi dua siswi, yakni Febiona dan Agnesia, membutuhkan perhatian medis khusus. Febiona dilaporkan mengalami gangguan daya ingat serta kejang-kejang, sedangkan Agnesia mengalami gangguan fungsi ginjal. Atas arahan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, kedua siswi tersebut telah dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk memperoleh perawatan lanjutan.
Sanksi Administratif dan Kelalaian Pengolahan
Menanggapi peristiwa tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait serta menyegel dapur operasional yang menyuplai makanan ke sekolah-sekolah terdampak.
Kebakaran Rumah di Gambir Jakpus, Asap Putih Tebal Mengepul

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Karo Antonius Ginting beserta Dinas Kesehatan setempat guna memeriksa sampel sisa lauk pauk yang dikonsumsi para siswa. Berdasarkan evaluasi awal pada kasus di SMAN 1 Berastagi, insiden dipicu oleh kelalaian pihak SPPG dalam prosedur penyimpanan dan pengolahan bahan baku pangan, di mana bahan lauk berupa ikan tidak disimpan di dalam fasilitas pendingin (freezer).
Sudaryono menambahkan bahwa selain kasus di Karo yang telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian juga tengah menyelidiki beberapa titik dapur operasional lain menyusul adanya laporan gangguan kesehatan serupa di sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Agam, Lasem, dan Rembang.






