PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) membuka opsi untuk melakukan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap entitas usahanya yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT). Langkah delisting ini menjadi salah satu pertimbangan perseroan lantaran EPMT hingga saat ini belum memenuhi ketentuan batas minimum jumlah saham beredar atau free float yang ditetapkan oleh otoritas bursa.
Tantangan Pemenuhan Batas Saham Publik
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BEI telah mewajibkan para emiten di pasar modal untuk memenuhi porsi saham publik atau free float minimal sebesar 15 persen. Sementara itu, porsi free float EPMT saat ini baru mencapai 7,5 persen, sehingga emiten tersebut masih perlu menaikkan porsi saham beredarnya agar sesuai dengan regulasi bursa.
Direktur Kalbe Farma Kartika Setiabudy menyampaikan bahwa perseroan pada dasarnya masih terus berupaya untuk memenuhi ketentuan free float yang berlaku secara bertahap. Namun, opsi delisting mulai dibuka dan dijajaki apabila upaya pemenuhan porsi saham publik tersebut dinilai sulit direalisasikan.
Ada Reshuffle Kabinet, IHSG Mantul & Pangkas Koreksi

"Secara bersamaan kita juga menjajaki potensi untuk melakukan delisting sekiranya memang penambahan free float ini sulit untuk dilakukan," ujar Kartika.
Kepatuhan Regulasi dan Respons Pasar
Kartika menegaskan komitmen Kalbe Farma untuk tetap tunduk dan mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan BEI sebagai bagian dari pasar modal Indonesia. Perseroan menyatakan akan mematuhi ketentuan tersebut, baik melalui pemenuhan ketentuan porsi free float maupun melalui langkah delisting saham anak usahanya.
4 Sosok Ini Tajir Gegara Warisan, Martua Sitorus-Mochtar Riady Lewat

Di samping itu, Kalbe Farma menyatakan terus terbuka terhadap masukan dari para pelaku pasar mengenai berbagai opsi yang sedang dijajaki. Setiap keputusan dan langkah yang akan ditempuh dipastikan bakal disesuaikan dengan tenggat waktu serta ketentuan yang diharapkan oleh regulator.
Rencana dan penjajakan terkait pemenuhan regulasi ini turut mewarnai pergerakan harga saham emiten bersangkutan di bursa. Pada perdagangan hari tersebut, harga saham EPMT merosot 3,54 persen ke level Rp 2.450 per saham pada pukul 13.39 WIB. Adapun EPMT, yang menjalankan kegiatan usaha di bidang distribusi, logistik, dan perdagangan produk kesehatan, mencatatkan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 6,6 triliun.






