berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Update Karhutla 2026, 72.009 Hektare Lahan Gambut di 6 Provinsi Telah Hangus Terbakar

Fitri KaraengDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.46 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Update Karhutla 2026, 72.009 Hektare Lahan Gambut di 6 Provinsi Telah Hangus Terbakar
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan sedikitnya 72.009 hektare lahan gambut yang tersebar di enam provinsi prioritas. Dampak kebakaran ini memicu operasi pemadaman besar-besaran lewat darat dan udara, sekaligus mendorong langkah penegakan hukum terhadap ratusan pelaku pembakaran yang disengaja.

Sebaran lahan gambut yang terbakar tercatat berada di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Jambi. Dari total area yang terbakar, sebanyak 14.711 hektare berada di wilayah konsesi perusahaan, sedangkan 57.298,02 hektare lainnya mencakup kawasan hutan lindung serta lahan milik masyarakat.

Data tersebut dipaparkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam rapat terbatas penanganan bencana secara daring yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9).

Hingga laporan mutakhir, satgas gabungan telah berhasil memadamkan kobaran api seluas 71.069,65 hektare. Namun, petugas di lapangan masih berupaya memadamkan sisa titik api yang membakar lahan seluas 939,45 hektare.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Penegakan Hukum dan Penanganan Udara

Di balik dampak ekologis yang meluas, pihak kepolisian mengidentifikasi adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 138 tersangka perseorangan yang diduga terlibat pembakaran lahan. Selain individu, sebanyak 42 korporasi dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.

Praktik pembakaran terencana ditemukan di sejumlah daerah. Di Jambi, seorang pelaku mengaku dibayar Rp500 ribu untuk membakar kawasan hutan. Sementara di wilayah Siak, luasan lahan yang terbakar tercatat mencapai 5.865 hektare dengan 44 tersangka yang telah diproses hukum.

Untuk mendukung percepatan penanganan di lokasi kebakaran gambut, pemerintah telah mengoperasikan 55 armada udara gabungan, yang terdiri atas 19 pesawat patroli dan 36 pesawat pembuat hujan buatan maupun pemadam air (water bombing). BNPB juga menjadwalkan kedatangan tiga unit pesawat helikopter Chinook tambahan dari Jepang pada Rabu mendatang untuk memperkuat pemadaman di Kalimantan Barat.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Operasi darat juga mencakup pembasahan kawasan gambut. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan mengerahkan unit pompa air dan melakukan normalisasi embung di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan melaporkan pantauan 818 titik panas berkategori high confidence di tingkat nasional. Dampak karhutla turut mengancam satwa liar di Kalimantan Barat, di mana tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) mengevakuasi induk dan anak orang utan di Ketapang, menambah total sembilan individu orang utan yang berhasil diselamatkan dari kepungan api dalam sebulan terakhir.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaBNPBPolrilahan gambut

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap