Bagaimana aparat penegak hukum di Indonesia menjaga wilayah perairan dari ancaman penyelundupan narkotika jaringan internasional, dan tindakan apa yang diambil setelah penangkapan besar terjadi? Jawabannya tercermin dalam langkah nyata TNI Angkatan Laut (AL) yang baru-baru ini menggelar pemusnahan barang bukti ketamine seberat 1,3 ton. Kegiatan ini mempertegas komitmen pertahanan laut Indonesia dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan zat berbahaya.
Pemusnahan barang bukti tersebut secara resmi dilaksanakan pada hari Rabu (12/8) di Mako Kodaeral IV yang berlokasi di Batam. Acara penting ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago bersama sejumlah pejabat negara lainnya. Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus penyelundupan narkotika yang masuk lewat jalur laut.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berawal dari operasi patroli pada hari Kamis (6/8). Saat itu, kapal perang KRI Kerambit-627 mendeteksi adanya pergerakan kapal MV. King Sun yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia, tepatnya di wilayah Perairan Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Setelah mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan tersebut, tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dari KRI Kerambit-627 segera melakukan tindakan pembayangan (shadowing) dan melakukan pemeriksaan awal di atas kapal.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor demi Hadapi Kejahatan Modern

Guna melakukan investigasi yang lebih mendalam, petugas mengawal kapal MV. King Sun untuk bersandar di dermaga Mako Kodaeral IV. Pemeriksaan lanjutan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur penegak hukum dan intelijen, yaitu TNI AL, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Intelijen Negara (BIN). Kolaborasi lintas instansi ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 65 karung mencurigakan yang disembunyikan secara rapi di bawah lantai kapal MV. King Sun.
Untuk memastikan kandungan di dalam karung-karung tersebut, tim gabungan memanfaatkan fasilitas digital forensik serta peralatan khusus yang dimiliki oleh Bea Cukai. Hasil pengujian memastikan bahwa seluruh karung tersebut berisi ketamine dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton. Nilai ekonomis dari barang bukti ketamine yang disita ini sangat fantastis, yakni diperkirakan berada pada rentang Rp2,6 triliun hingga Rp4,5 triliun. Dengan digagalkannya penyelundupan ini, diperkirakan sebanyak 13 juta jiwa warga Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penindakan di Batam

Saat ini, penanganan kasus masih terus berjalan. Seluruh anak buah kapal (ABK) yang berada di dalam kapal MV. King Sun tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh pihak berwenang guna pengembangan kasus lebih lanjut. Langkah hukum ini diambil untuk melacak jaringan penyelundupan narkotika ini secara tuntas.
Operasi penggagalan dan pemusnahan ini merupakan wujud nyata tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam program Asta Cita ke-7, khususnya dalam memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di tanah air. Kinerja TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan hukum di laut juga tercermin dari catatan operasi mereka. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, TNI AL tercatat telah berhasil menggagalkan penyelundupan total 5,3 ton narkoba dan 849,74 ton komoditas sumber daya alam pertambangan. Jika diakumulasikan, nilai total dari seluruh penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh TNI AL dalam kurun waktu tersebut ditaksir mencapai Rp30,3 triliun.






