Pemusnahan barang bukti ketamin sebanyak 1,3 ton dilaksanakan secara simbolis di Mako Kodaeral IV Batam pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan penindakan terhadap kejahatan lintas negara ini melibatkan sinergi dari sejumlah aparat penegak hukum dan lembaga keamanan negara, yaitu Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Badan Intelijen Negara (BIN). Pemusnahan barang bukti berukuran besar ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas berupa mobile incinerator milik BNN RI. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme penanganan barang bukti hasil penindakan hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Keberhasilan operasi pengagalan ini diawali oleh rangkaian pertukaran informasi intelijen antarlembaga dan lintas negara. Bea Cukai pertama kali menerima informasi intelijen awal dari aparat Tailan pada pertengahan Mei 2026 mengenai pergerakan kapal MV. King Sun. Berdasarkan laporan awal tersebut, tim Bea Cukai langsung melakukan pendalaman serta analisis risiko secara menyeluruh. Kerja sama internasional ini terus berlanjut hingga pada akhir Mei 2026, Bea Cukai dan BNN kembali menerima informasi tambahan dari aparat Tailan terkait dugaan kuat keterlibatan kapal MV. King Sun dalam kegiatan pengangkutan narkoba.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor demi Hadapi Kejahatan Modern

Koordinasi intensif kemudian semakin diperkuat ketika memasuki awal Agustus 2026, di mana Kepolisian RI memberikan informasi penting kepada Bea Cukai bahwa terdapat indikasi kuat dugaan penyelundupan narkoba yang menggunakan kapal yang sama. Menindaklanjuti data intelijen terpadu tersebut, tim gabungan melancarkan aksi pencegatan pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Operasi pencegatan di laut ini mengerahkan unsur KRI Kerambit-627 yang berada di bawah kendali operasi TNI Angkatan Laut, serta Kapal Patroli BC-30005 yang berada di bawah kendali operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Kapal MV. King Sun berhasil dihentikan dan ditangkap di wilayah perairan tersebut.
Setelah proses penangkapan di laut, tim gabungan mengawal kapal MV. King Sun beserta seluruh awak kapal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani proses pemeriksaan hukum secara mendalam. Pemeriksaan terhadap seluruh kompartemen kapal yang mencurigakan dilaksanakan secara intensif dengan dukungan penuh dari Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam. Upaya penyisiran tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 7 Agustus 2026, ketika petugas menemukan barang bukti narkoba yang tersembunyi rapi di dalam sebuah kompartemen di dekat anjungan kapal. Dari lokasi penyimpanan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.298 bungkus muatan dengan berat 1.030 gram per bungkus, sehingga total berat keseluruhan mencapai 1.336 kilogram atau setara dengan 1,3 ton. Kepastian jenis barang haram tersebut diperoleh setelah dilakukan pengujian menggunakan alat identifikasi Rigaku yang mengonfirmasi bahwa sampel positif mengandung ketamin.
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Pemda Diminta Rampungkan Dokumen Usulan

Dalam operasi penindakan gabungan ini, petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal yang berada di atas MV. King Sun. Para tersangka yang ditangkap terdiri dari tujuh orang warga negara Myanmar dan satu orang warga negara Taiwan. Atas perbuatan menyelundupkan barang berbahaya tersebut, seluruh anak buah kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap aturan undang-undang ini membawa ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama dua belas tahun serta sanksi denda paling sedikit Rp5.000.000.000. Keberhasilan petugas gabungan dalam menggagalkan peredaran ketamin berjumlah besar ini memiliki dampak sangat krusial bagi perlindungan masyarakat, dengan perkiraan mampu menyelamatkan sekitar 6.684.700 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.






