Aturan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai perlu segera diperbarui untuk menghadapi tantangan zaman. Kebutuhan pembaruan hukum ini menjadi sorotan utama demi menyelaraskan aturan nasional dengan perkembangan kejahatan finansial global, sebagaimana disampaikan oleh salah satu calon hakim dalam seleksi Mahkamah Agung.
Isu ini mengemuka saat calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung, Sudiyo, mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sudiyo memaparkan makalah ilmiah yang bertajuk Pembaharuan Hukum dan Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam Menjawab Kompleksitas Kejahatan Modern dan Optimalisasi Pemulihan Aset Negara. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 saat ini sudah berusia lebih dari 25 tahun, sehingga memerlukan penyesuaian yang signifikan.
Salah satu alasan mendasar yang diajukan adalah penyelarasan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Sudiyo menjelaskan bahwa beberapa klausul penting di dalam konvensi internasional tersebut belum sepenuhnya diakomodasi oleh regulasi domestik. Beberapa celah hukum yang disoroti meliputi penanganan korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh atau trading in influence, serta mekanisme pemulihan aset negara yang belum terintegrasi secara utuh dalam undang-undang tipikor saat ini.
Jadwal LaLiga 2026/27, Daftar Tim, Tiket Eropa, dan Laga Pembuka

Gagasan mengenai perluasan delik korupsi ke ranah swasta ini memicu diskusi di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mempertanyakan batasan penerapan aturan tersebut, terutama jika praktik korupsi terjadi murni di antara sesama pihak swasta. Di sisi lain, anggota Komisi III Soedeson Tandra memberikan perbandingan dengan regulasi di negara lain seperti Malaysia, Singapura, Australia, dan Kanada yang memang sudah menitikberatkan fokus hukum pada tindakan penyuapan di sektor swasta.
Selain perluasan cakupan delik, Sudiyo menawarkan perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi dengan memprioritaskan pemulihan aset negara. Ia mendorong penerapan prinsip follow the money yang berfokus pada pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan, alih-alih hanya menitikberatkan pada pengejaran fisik pelaku korupsi. Pendekatan komprehensif ini dinilai lebih efektif dalam meminimalkan kerugian finansial negara akibat praktik koruptif.
Wabup PALI Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kasus Suap Sah

Proses uji kelayakan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY). Lembaga tersebut menyerahkan 14 nama calon hakim ke Komisi III DPR RI, yang terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tipikor. Nama-nama calon hakim agung lain yang turut serta dalam uji kelayakan ini di antaranya adalah Dr. L.Y. Hari Sih Advianto dan Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T.
Perjalanan para calon untuk sampai pada tahap ini melalui proses penyaringan sejak pendaftaran daring dibuka pada 26 Maret hingga 16 April 2026. Dari proses awal yang menerima 175 pendaftar calon hakim agung, 41 calon hakim ad hoc HAM, dan 121 calon hakim ad hoc Tipikor, seleksi administrasi menyaring peserta menjadi 139 calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc HAM, dan 61 calon hakim ad hoc Tipikor. Seleksi kualitas dengan sistem blind review pada 5 sampai 6 Mei 2026 kemudian meloloskan 36 calon hakim agung, 4 calon hakim ad hoc HAM, dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor. Setelah penelusuran rekam jejak pada 6 Mei hingga 26 Juli 2026, seleksi kesehatan dan kepribadian pada 28 Juli 2026 meloloskan 23 peserta, dilanjutkan dengan wawancara terbuka pada 3 hingga 7 Agustus 2026 sebelum para kandidat menjalani ujian akhir di DPR RI.






