Pengadilan Negeri Palembang menjadi tempat akhir dari upaya perlawanan hukum yang diajukan oleh Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji. Hakim tunggal Sangkot Lumba Tobing membacakan putusan sidang praperadilan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dengan penolakan ini, status hukum Iwan Tuaji sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dinyatakan tetap sah dan berlaku demi hukum.
Kasus yang menjerat Iwan Tuaji bermula dari rangkaian peristiwa yang terjadi sejak akhir tahun 2024. Pada 2 Desember 2024, Iwan Tuaji diduga menjanjikan sebuah proyek senilai Rp10 miliar kepada seorang kontraktor berinisial H di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI untuk Tahun Anggaran 2024. Sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek tersebut, H diminta menyerahkan biaya komitmen sebesar 10 persen dari nilai proyek, yaitu senilai Rp1 miliar. H kemudian menyetorkan uang sebesar Rp872,5 juta secara bertahap, baik melalui pembayaran tunai maupun transfer ke rekening pribadi Iwan Tuaji serta ajudan pribadinya. Namun, setelah menunggu selama dua tahun tanpa adanya kejelasan proyek yang dijanjikan, H akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejati Sumsel.
Penyelidikan laporan tersebut berujung pada penangkapan Iwan Tuaji bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Sumsel berinisial AK oleh Kejati Sumsel pada Rabu, 3 Juni 2026. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari. Merespons penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik, Iwan Tuaji mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor demi Hadapi Kejahatan Modern

Untuk memahami bagaimana status hukum ini dinyatakan sah melalui mekanisme praperadilan, berikut adalah langkah-langkah peninjauan hukum yang dilakukan oleh pengadilan.
Pertama, pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel. Hakim tunggal menilai bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti, telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah unit iPhone 17 Pro Max. Penyitaan telepon seluler tersebut dinilai sah karena alat komunikasi itu menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan permintaan dan pemberian uang pengurusan proyek.
Kedua, hakim membacakan amar putusan yang menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan praperadilan dari pemohon. Selain menolak gugatan, hakim juga memutuskan untuk membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dari sidang ini kepada pihak pemohon.
Jadwal LaLiga 2026/27, Daftar Tim, Tiket Eropa, dan Laga Pembuka

Ketiga, Kejati Sumsel menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut untuk melanjutkan proses hukum pada pokok perkara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menjelaskan bahwa pascaputusan sidang ini, penyidik akan bergerak cepat. Langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan pimpinan guna melanjutkan pemeriksaan pokok perkara suap dan gratifikasi tersebut.
Dengan selesainya proses praperadilan ini, ketidakpastian mengenai status hukum Iwan Tuaji telah terjawab. Langkah penegakan hukum kini sepenuhnya beralih pada pemeriksaan pokok perkara atas dugaan suap proyek di Kabupaten PALI.






