Penemuan jenazah bayi di tempat umum, seperti di teras sebuah fasilitas kesehatan, merupakan kejadian yang memerlukan tindakan pelaporan yang cepat dan tepat kepada pihak berwajib. Kasus terbaru yang menggegerkan warga terjadi di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, ditemukan jenazah seorang bayi perempuan di teras Klinik Amalia. Bayi malang tersebut dipastikan dibuang oleh ibu kandungnya sendiri setelah proses persalinan. Mengetahui urutan langkah yang diambil oleh saksi mata dalam kasus penemuan di Klinik Amalia ini dapat menjadi panduan berharga tentang bagaimana masyarakat harus bertindak saat menghadapi situasi serupa di lingkungan mereka.
Langkah pertama saat menemukan jenazah adalah melakukan pengamatan awal terhadap kondisi sekitar dan mengidentifikasi keadaan korban tanpa merusak bukti fisik di lokasi kejadian. Dalam insiden yang terjadi di Klinik Amalia, saksi pertama yang merupakan seorang perawat di klinik tersebut menemukan bayi perempuan dalam keadaan sudah meninggal dunia di area teras. Perawat tersebut juga mengamati dengan saksama bahwa bayi tersebut diduga kuat dalam keadaan baru saja lahir. Hal ini terlihat jelas dari kondisi fisik jenazah yang masih memiliki tali pusar serta adanya temuan bercak darah di sekitar lokasi penemuan. Pengamatan awal yang detail seperti ini sangat membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi usia dan kondisi korban saat pertama kali ditemukan.
Langkah kedua yang sangat krusial adalah segera melaporkan kejadian penemuan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Setelah memastikan adanya jenazah di teras klinik, saksi perawat tersebut beserta satu saksi lainnya tidak menunda waktu dan langsung melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian dari Polsek setempat. Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa adanya laporan dari dua orang saksi di lokasi kejadian memicu jajaran kepolisian untuk bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Pelaporan yang cepat dan tanggap memungkinkan aparat penegak hukum untuk segera mengamankan tempat kejadian perkara dan memulai proses penyelidikan secara menyeluruh.
Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Langkah ketiga melibatkan penyerahan proses pencarian dan penyisiran sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dari saksi, Tim Reskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan segera melakukan penyisiran di sekitar wilayah tersebut untuk mencari terduga pelaku pembuangan bayi. Berkat informasi awal yang akurat, polisi berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku berinisial E, seorang wanita berusia 38 tahun yang merupakan ibu kandung korban. Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, menjelaskan bahwa pelaku E akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas saat sedang berada di Puskesmas Pondok Aren.
Langkah keempat adalah tahapan pemeriksaan medis dan pendalaman kronologi kejadian oleh pihak berwenang. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa bayi perempuan yang dibuang tersebut diperkirakan berusia sekitar tujuh bulan. Pelaku E, yang saat ini masih harus menjalani perawatan medis, diketahui melahirkan bayinya secara langsung di teras Klinik Amalia. Polisi juga mendalami riwayat kehamilan pelaku yang diketahui sudah menyadari kehamilannya sejak bulan Desember 2025. Pelaku E mengetahui bahwa dirinya sedang mengandung setelah melakukan tes kehamilan menggunakan alat test pack secara mandiri.
Bobotoh Dilarang ke GBK, Polisi Siapkan 3 Titik Penyekatan

Langkah terakhir dalam pengungkapan kasus adalah penyelidikan terhadap motif dan tindakan pelaku sebelum kejadian. Pendalaman kasus ini mengungkapkan fakta bahwa pada saat usia kandungannya baru mencapai dua minggu, terduga pelaku E sempat berupaya menggugurkan kandungan tersebut. Ia diketahui mengonsumsi jamu rumput fatimah sebanyak lima kali. Namun, upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya ia melahirkan di teras klinik. Pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena merasa malu telah hamil di luar pernikahan. Kepada penyidik, E mengaku bahwa kehamilan tersebut merupakan akibat dari hubungan di luar nikah bersama pacarnya yang bernama Andre sejak tahun 2025.






