Penemuan jenazah bayi di tempat umum, seperti di teras sebuah fasilitas kesehatan, merupakan kejadian yang memerlukan tindakan pelaporan yang cepat dan tepat kepada pihak berwajib. Kasus terbaru yang menggegerkan warga terjadi di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, ditemukan jenazah seorang bayi perempuan di teras Klinik Amalia. Bayi malang tersebut dipastikan dibuang oleh ibu kandungnya sendiri setelah proses persalinan. Mengetahui urutan langkah yang diambil oleh saksi mata dalam kasus penemuan di Klinik Amalia ini dapat menjadi panduan berharga tentang bagaimana masyarakat harus bertindak saat menghadapi situasi serupa di lingkungan mereka.
Langkah pertama saat menemukan jenazah adalah melakukan pengamatan awal terhadap kondisi sekitar dan mengidentifikasi keadaan korban tanpa merusak bukti fisik di lokasi kejadian. Dalam insiden yang terjadi di Klinik Amalia, saksi pertama yang merupakan seorang perawat di klinik tersebut menemukan bayi perempuan dalam keadaan sudah meninggal dunia di area teras. Perawat tersebut juga mengamati dengan saksama bahwa bayi tersebut diduga kuat dalam keadaan baru saja lahir. Hal ini terlihat jelas dari kondisi fisik jenazah yang masih memiliki tali pusar serta adanya temuan bercak darah di sekitar lokasi penemuan. Pengamatan awal yang detail seperti ini sangat membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi usia dan kondisi korban saat pertama kali ditemukan.








