Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial AOP (34) di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku diringkus aparat kepolisian lantaran nekat menjadi perantara peredaran narkotika demi memperoleh imbalan uang tunai sekaligus pasokan sabu cuma-cuma.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Cilincing pada Jumat (28/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung diterjunkan untuk melakukan pemantauan dan operasi penyamaran (undercover).
55 WN Cina Ditangkap Imigrasi di BSD terkait Izin Tinggal

Setelah memetakan target di lapangan, petugas langsung menyergap AOP. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram yang disembunyikan di dalam saku celana sebelah kanan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AOP mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AOP berperan mengantarkan sabu kepada para pembeli di lingkungan tempat tinggalnya.
Prabowo, Kebakaran Dekat IKN Harus Diperhatikan!

Tersangka bersedia menjalankan peran kurir dengan sistem antar tersebut karena tergiur keuntungan berupa upah uang dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Saat ini AOP masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, sementara penyidik terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan DPO H.






