Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat 78 titik rawan konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh titik sengketa tersebut bersumber dari laporan kepolisian mengenai perselisihan antara pihak swasta atau korporasi dengan masyarakat.
Data tersebut dipaparkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 7 September 2026. Data puluhan titik rawan ini terekam langsung di dalam basis data terpusat aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) milik Polri.
Faktor Pemicu Tumpang Tindih Lahan
Dalam paparannya di hadapan Baleg DPR, Syahar menjelaskan ragam pola sengketa pertanahan yang tengah terjadi. Konflik muncul tidak hanya antarwarga akibat sengketa batas dan legalitas kepemilikan, tetapi juga melibatkan korporasi dengan warga yang menggarap lahan turun-temurun.
Selain itu, gesekan turut terjadi antara pemerintah dan masyarakat terkait pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional, kawasan perkebunan, serta penetapan kawasan hutan yang bertabrakan dengan permukiman warga.
55 WN Cina Ditangkap Imigrasi di BSD terkait Izin Tinggal

Persoalan mendasar timbul akibat minimnya sinkronisasi dan harmonisasi antara peta kawasan hutan, areal penggunaan lain (APL), dan lahan sawah dilindungi (LSD). Ketiadaan integrasi data spasial ini memicu penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun areal persawahan yang dilindungi.
Pendekatan Hukum dan Penegakan Disiplin Internal
Menyikapi sengketa yang melibatkan petani dan masyarakat hukum adat, Bareskrim menekankan pemanfaatan jalur mediasi, konsiliasi, musyawarah, serta penyelesaian berbasis kearifan lokal. Syahar menegaskan langkah advokasi dan perjuangan masyarakat atas hak tanah melalui mekanisme legal tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai tindak pidana.
Di tingkat pengawasan internal, data Divisi Propam Polri tahun 2025 mencatat satu anggota polisi telah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik setelah terbukti memihak kepada pihak korporasi dalam penanganan konflik pertanahan di Maluku Utara.
Prabowo, Kebakaran Dekat IKN Harus Diperhatikan!

Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah dan Usulan Sentra Bersama
Upaya penindakan sengketa tanah juga berjalan melalui Satuan Tugas Anti Mafia Tanah yang beranggotakan unsur Polri, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan. Mengutip data Kementerian ATR/BPN, satgas gabungan ini telah menangani 401 perkara sepanjang rentang tahun 2023 hingga 2025. Dari total perkara tersebut, 233 perkara telah berstatus lengkap atau P21, dengan penyelamatan aset negara mencapai Rp86,03 triliun.
Guna mengurai persoalan struktural yang berulang, Polri mengusulkan pembentukan forum atau sentra penanganan konflik agraria di tingkat nasional dan daerah. Forum terpadu ini diusulkan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, aparat penegak hukum, serta jajaran pemerintah daerah.






