Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Cina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk bekerja di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Puluhan warga negara asing (WNA) tersebut didapati beraktivitas di area proyek pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren HQ.
Operasi pengawasan keimigrasian tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026) setelah petugas mendeteksi indikasi pelanggaran melalui patroli siber. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengidentifikasi para WNA yang melakukan aktivitas kerja di lapangan tanpa dokumen izin kerja yang sesuai.
Prabowo, Kebakaran Dekat IKN Harus Diperhatikan!

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap status izin tinggal, sejumlah WNA diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin korporasi berbeda. WNA berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ tercatat menggunakan ITK dengan penjamin PT BOS. Sementara itu, seorang WNA berinisial XX memegang visa kunjungan multipel berpenjamin PT WD, serta tiga lainnya berinisial SJ, XB, dan ZP tercatat mengantongi visa kunjungan tanpa penjamin.
Petugas menerapkan tindakan berbeda terhadap ke-55 WNA tersebut sesuai hasil pemeriksaan berkas:
Siang Ini Status Anak Krakatau Masih Siaga III, Gempa Tetap Tinggi

- Sebanyak 17 orang pemegang ITK berbasis Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
- Sebanyak 27 orang pemegang ITK tidak didetensi, namun paspor mereka ditahan untuk pemeriksaan administratif lanjutan.
- Sebanyak 4 orang dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) karena keberadaannya belum ditemukan, meski paspor mereka telah disita dari pihak perusahaan.
- Sebanyak 7 orang lainnya dikenakan penahanan paspor di lokasi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan klarifikasi pada Rabu (9/9/2026).
Ditjen Imigrasi terus mendalami dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan keimigrasian ini, termasuk menelusuri tanggung jawab pihak penjamin dan pengelola proyek.






